Menuju konten utama

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Cek Nominalnya

Kemendikdasmen menyalurkan bantuan insentif kepada guru non-ASN yang cair pada Agustus 2025. Cek nominal dan kriterianya!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Cek Nominalnya
Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif kepada guru non-ASN yang cair pada Agustus 2025. Cek nominal dan kriterianya.

Bantuan insentif kepada guru non-ASN akan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik di pendidikan formal maupun non formal semua jenjang yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, termasuk pengajar PAUD di KB dan TPA.

Sementara itu, jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan terbaru, insentif tersebut akan dibayarkan sekaligus dari nominal yang ditentukan.

Jumlah Nominal Bantuan Insentif Guru Non-ASN yang Cair Bulan Agustus 2025

Penyaluran bantuan guru non-ASN yang cair pada bulan Agustus 2025 merupakan bentuk dukungan finansial dan penghargaan kepada guru non-ASN di berbagai jenjang.

Pengusulan penerima kini tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan. Proses verifikasi dan sinkronisasi langsung ditangani oleh Puslapdik dan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik).

Bantuan tersebut ditargetkan akan cair pada kurun waktu bulan Agustus-September tahun 2025. Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, penerima bantuan guru non-ASN yang cair pada bulan Agustus 2025 sebanyak 341.248 guru.

Jumlah tersebut lebih banyak dari penerima bantuan tahun sebelumya yang hanya 67.000 guru. Sementara itu, nominal yang akan diterima sebesar Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus. Jumlah tersebut terbilang lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta.

Kemudian, mekanisme penyaluran akan masuk ke rekening penerima yang telah dibukakan oleh Puslapdik. Sebagai informasi, guru non-ASN penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.

Apabila melebihi tanggal tersebut belum melakukan aktivasi, maka uang bantuan akan dkembalikan ke kas negara.

Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN Bulan Agustus 2025

Terdapat sejumlah persyaratan penerima bantuan insentif guru non-ASN. Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah formal wajib memenuhi kualifikasi D4 atau S1.

Selain itu, guru formal juga belum memiliki sertifikat pendidik, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus ASN. Kemudian, guru juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan telah memenuhi beban kerja sesuai aturan.

Berikutnya, terdapat aturan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya yaitu dihapusnya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Namun, ditambahkan persyaratan baru yaitu tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Sementara itu, kriteria bagi pendidik PAUD non-formal seperti di KB dan TPA tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Mereka wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus, dengan besaran insentif tetap Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan penuh sekaligus.

Berikut kriteria penerima bantuan insentif guru non-ASN:

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik;
  • Tidak berstatus ASN;
  • Kualifikasi pendidikan D4 atau S1;
  • Terdata dalam Dapodik;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan;
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Pembaca juga dapat mengetahui informasi lain terkait insentif guru melalui tautan yang tersedia di bahwah ini:

Insentif Guru 2025

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo