tirto.id - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer, baik formal maupun non formal, akan menerima insentif dari pemerintah pada 2025. Adapun yang termasuk dalam kategori guru honorer adalah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, kapan insentif guru honorer 2025 cair?
Insentif kali ini diperuntukkan bagi lebih dari 340 ribu guru non-ASN yang jumlahnya lebih banyak dari tahun lalu yaitu 67 ribu orang. Jika pada tahun 2024 insentif guru non-ASN sebesar Rp3,6 juta, maka pada tahun ini turun menjadi hanya sekitar Rp2,1 juta setiap tahunnya dan akan disalurkan sekaligus. Sedangkan pendidik PAUD non-formal mendapatkan besaran insentif 2,4 juta.
Pada 2025, sejumlah prosedur penyaluran insentif guru non-ASN mengalami perubahan. Pengusulan insentif bagi guru formal tidak melalui dinas pendidikan (disdik). Namun syarat guru PAUD non-formal tidak mengalami perubahan dan tetap melalui pengusulan disdik.
Selain itu, juga ada beberapa kriteria baru tentang penerimaan dana bantuan. Salah satunya adalah penerima tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tanggal Berapa Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair?
Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (5/8/2025), masih belum ada pengumuman resmi terkait tanggal berapa bantuan insentif untuk guru Non ASN 2025 akan dicairkan.
Namun, diperkirakan insentif guru non-ASN akan dicairkan sekitar bulan Agustus atau September 2025. Pencairan dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing khusus untuk guru formal calon penerima manfaat.
Insentif guru non-ASN akan dicairkan secara sekaligus. Sebelumnya pencairan dana bantuan tahun lalu dilakukan setiap semester.
Di samping itu, penerima manfaat berkesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Dan apabila tidak mengaktivasi rekening hingga tenggat waktu tersebut, maka dana bantuan akan kembali ke kas negara.
Sedangkan, pendidik PAUD non-formal, pengusulan untuk semester 1 2025 dilakukan disdik paling lambat pada 31 Juli 2025. Nominasi peneria guru PAUD non-formal tercantum dalam SIM ANTUN.
Kriteria yang Dapat Bantuan Insentif Guru Non ASN Bulan Agustus 2025
Guru Non ASN yang berhak menerima bantuan insentif terbagi ke dalam dua kategori, yaitu guru formal dan guru non-formal.
Syarat Penerima Insentif Guru Non-Formal
Kriteria yang mendapatkan bantuan insentif, yaitu:- Masa kerja minimal 13 tahun sampai Januari 2025
- Minimal lulusan SMA atau sederajat
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Masuk dalam Dapodik
- Ada di bawah naungan Disdik
Syarat Penerima Insentif Guru Formal
Sementara itu, berikut adalah rincian kriteria guru formal yang akan mendapatkan bantuan insentif 2025:- Belum mempunyai sertifikat pendidik
- Minimal lulusan S1 atau D4
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Termasuk dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang bertugas di sekolah Kerja Sama maupun sekolah Indonesia di luar negeri
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































