Menuju konten utama

Jadwal Pencairan Insentif Guru Honorer 2025 & Tanggal Berapa?

Pantau perkiraan jadwal pencairan insentif guru non-ASN 2025. Ketahui pula syarat, kriteria penerima, hingga besaran insentif.

Jadwal Pencairan Insentif Guru Honorer 2025 & Tanggal Berapa?
Siswa menyalami seorang guru honorer saat akan pulang usai mengikuti kegiatan belajar di SD N Proyonanggan 01, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

tirto.id - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer, baik formal maupun non formal, akan menerima insentif dari pemerintah pada 2025. Adapun yang termasuk dalam kategori guru honorer adalah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, kapan insentif guru honorer 2025 cair?

Insentif kali ini diperuntukkan bagi lebih dari 340 ribu guru non-ASN yang jumlahnya lebih banyak dari tahun lalu yaitu 67 ribu orang. Jika pada tahun 2024 insentif guru non-ASN sebesar Rp3,6 juta, maka pada tahun ini turun menjadi hanya sekitar Rp2,1 juta setiap tahunnya dan akan disalurkan sekaligus. Sedangkan pendidik PAUD non-formal mendapatkan besaran insentif 2,4 juta.

Pada 2025, sejumlah prosedur penyaluran insentif guru non-ASN mengalami perubahan. Pengusulan insentif bagi guru formal tidak melalui dinas pendidikan (disdik). Namun syarat guru PAUD non-formal tidak mengalami perubahan dan tetap melalui pengusulan disdik.

Selain itu, juga ada beberapa kriteria baru tentang penerimaan dana bantuan. Salah satunya adalah penerima tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tanggal Berapa Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair?

Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (5/8/2025), masih belum ada pengumuman resmi terkait tanggal berapa bantuan insentif untuk guru Non ASN 2025 akan dicairkan.

Namun, diperkirakan insentif guru non-ASN akan dicairkan sekitar bulan Agustus atau September 2025. Pencairan dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing khusus untuk guru formal calon penerima manfaat.

Insentif guru non-ASN akan dicairkan secara sekaligus. Sebelumnya pencairan dana bantuan tahun lalu dilakukan setiap semester.

Di samping itu, penerima manfaat berkesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Dan apabila tidak mengaktivasi rekening hingga tenggat waktu tersebut, maka dana bantuan akan kembali ke kas negara.

Sedangkan, pendidik PAUD non-formal, pengusulan untuk semester 1 2025 dilakukan disdik paling lambat pada 31 Juli 2025. Nominasi peneria guru PAUD non-formal tercantum dalam SIM ANTUN.

Kriteria yang Dapat Bantuan Insentif Guru Non ASN Bulan Agustus 2025

Guru Non ASN yang berhak menerima bantuan insentif terbagi ke dalam dua kategori, yaitu guru formal dan guru non-formal.

Syarat Penerima Insentif Guru Non-Formal

Kriteria yang mendapatkan bantuan insentif, yaitu:

  • Masa kerja minimal 13 tahun sampai Januari 2025
  • Minimal lulusan SMA atau sederajat
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Masuk dalam Dapodik
  • Ada di bawah naungan Disdik

Syarat Penerima Insentif Guru Formal

Sementara itu, berikut adalah rincian kriteria guru formal yang akan mendapatkan bantuan insentif 2025:

  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Minimal lulusan S1 atau D4
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Termasuk dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Bukan penerima bantuan sosial lain dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang bertugas di sekolah Kerja Sama maupun sekolah Indonesia di luar negeri
*Jika ingin membaca artikel lainnya terkait tunjangan guru, bisa mengakses kumpulan artikel Tirto.Id. Baca selengkapnya dengan cara KLIK DI SINI.

Baca juga artikel terkait EKONOMI AKTUAL atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan