tirto.id - Bagi generasi yang tumbuh pada era 1980-an hingga 2010-an, sudah hal yang umum melihat banyak penayangan iklan produk rokok di berbagai acara kreatif. Mulai dari festival musik, konser skala kecil hingga internasional, pameran seni rupa, pementasan teater, kompetisi band baru, hingga pemutaran film dalam format misbar (gerimis bubar), banyak yang dimulai karena kepercayaan industri rokok terhadap industri kreatif.
Memasuki milenium baru, peta dominasi iklan rokok di industri kreatif perlahan berubah. Berdasar PP no. 38 tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, mulai diterapkan pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi, yakni hanya boleh mengudara pukul 21.30 hingga 05.00.
Sejak itu, gerak industri rokok di sektor ekonomi kreatif makin dipersempit. Kini ruang gerak tersebut makin terancam karena wacana penyeragaman kemasan polos.
Dengan segera, wacana yang sudah lama digulirkan oleh Kementerian Kesehatan ini ditentang oleh banyak pihak, mulai dari kalangan pengusaha hingga pelaku industri ekonomi kreatif.
Sebab, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, ada enam sub sektor industri yang terkait dengan industri tembakau. Enam subsektor industri tersebut adalah subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio). Enam subsektor ini secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.
Berpengaruh ke Kreativitas dan Ekonomi
Hari ini ekonomi kreatif sudah tumbuh menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp1.611,2 triliun atau sekitar 7,28 persen dari total perekonomian nasional. Angka tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah bahkan menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis masa depan Indonesia. Berbagai program dikembangkan untuk memperkuat intellectual property (IP), mendorong pembangunan merek lokal, memperkuat desain produk, hingga meningkatkan daya saing industri kreatif di pasar global.
Namun, di tengah upaya membangun ekonomi berbasis kreativitas dan kekayaan intelektual itu, muncul kebijakan yang justru berpotensi menghilangkan salah satu bentuk ekspresi merek yang paling mendasar: desain kemasan.
Kemasan polos pada dasarnya mengurangi identitas visual produk hingga batas paling minimal. Warna, tipografi, ilustrasi, dan elemen visual yang selama ini menjadi pembeda antar-merek akan diseragamkan. Kemasan polos mewajibkan seluruh kemasan rokok menjadi seragam menggunakan Pantone 448C.
Padahal seluruh elemen tersebut merupakan hasil kerja industri kreatif, mulai dari desainer tipografi, desainer grafis, hingga pekerja percetakan. Pada 2024 silam, ketika wacana ini mulai bergulir, ada banyak sindikasi pekerja kreatif yang protes. Dalam sebuah wawancara dengan Media Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan bahwa industri media luar ruang adalah salah satu yang akan terdampak jika wacana kemasan polos akan diberlakukan. Menurutnya, dari 79% pengiklan yang boleh mengiklankan produk tembakau, 86% akan terdampak langsung dari aturan ini.
“Sekarang ada turunan PP 28 khusus kemasan polos yaitu RPMK di mana ada bagian pengamanan produk tembakau dan elektrik lewat kemasan rokok polos tanpa merek. Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan? Ini justru malah menghilangkan poin penting dari suatu iklan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sudut pandang yang berbeda. Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dirancang untuk memberangus hak kekayaan intelektual (HKI), melainkan sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan publik. Menurutnya hak merek dan desain industri bukanlah hak yang bersifat absolut, ketika dihadapkan pada risiko kesehatan masyarakat yang lebih besar.
“Kementerian Kesehatan memandang bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, merupakan kepentingan yang harus diprioritaskan,” ungkapnya kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, standardisasi kemasan polos (plain packaging) pada dasarnya tidak menghilangkan kepemilikan merek dagang itu sendiri; pelaku usaha tetap diberikan ruang untuk mencantumkan nama dan identitas merek sesuai dengan ketentuan yang diatur.
"Yang diatur adalah pembatasan penggunaan elemen visual tertentu yang dapat meningkatkan daya tarik produk atau menimbulkan persepsi yang keliru mengenai risiko kesehatan," jelas Siti.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, menyebut bahwa pihaknya memandang bahwa desain kemasan, log, warna, tipografi, dan identitas visual mereka adalah bagian kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karenanya, meski memahami bahwa kebijakan kemasan polos adalah untuk mendukung kesehatan masyarakat, Kemenekraf melihat bahwa penerapan kemasan polos ini berpotensi memberi dampak pada ekosistem desain, branding, periklanan, dan berbagai profesi kreatif di dalamnya.
“Karena itu, yang kami dorong adalah adanya kajian komprehensif dan berbasis data, sehingga tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Teuku Rifky dalam jawaban tertulis kepada Tirto.id.
Ruang gerak industri rokok memang terus dipersempit. Sebelum kemasan polos, sempat ada wacana pelarangan total iklan rokok di televisi pada 2023 silam. Ide ini, tentu saja, ditentang keras oleh banyak pelaku ekonomi kreatif, terutama yang bergerak di bidang periklanan.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, mengatakan bahwa iklan rokok adalah salah satu penyumbang pendapatan iklan terbesar bagi televisi. Jika diberlakukan, wacana pelarangan total iklan rokok dapat menghapus pendapatan industri pertelevisian di sektor periklanan.
“Kami secara tegas menolak revisi ini dan berharap tidak ada larangan total bagi iklan rokok. Kalau ini terjadi, dampaknya akan terjadi penurunan pendapatan," katanya pada Tirto.
Sebagai konteks, berdasarkan data Nielsen, pada periode semester I 2022, iklan rokok berkontribusi senilai Rp4,5 triliun, turun dari Rp9,1 triliun di 2021. Pada 2025, para pelaku iklan sempat mengeluh sejak diberlakukannya PP 28/2024, pendapatan industri iklan merosot hingga 50 persen.
Mencari Titik Temu
Tentu saja, kesehatan publik tetap menjadi tujuan penting yang tidak boleh diabaikan. Tidak ada yang menyangkal bahwa konsumsi rokok memiliki risiko kesehatan.
Namun pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kemasan polos adalah solusi, terutama dalam konteks pengaruh ke ekosistem ekonomi kreatif.
Pendukung kebijakan kemasan polos sering menunjuk Australia dan Inggris sebagai contoh keberhasilan.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan plain packaging pada 2012, disusul Inggris pada 2016. Kedua negara tersebut memang sering dijadikan rujukan dalam berbagai kebijakan pengendalian tembakau.
Namun ada satu perbedaan mendasar yang jarang dibahas dalam perdebatan di Indonesia: Australia dan Inggris memiliki ekosistem pendanaan seni dan budaya yang jauh lebih kuat dibanding Indonesia.
Di Inggris, pemerintah melalui Arts Council England menyalurkan ratusan juta poundsterling setiap tahun untuk mendukung seni, budaya, museum, teater, musik, dan berbagai aktivitas kreatif. Pada periode investasi 2023–2026 saja, lembaga tersebut mengalokasikan lebih dari £446 juta per tahun kepada organisasi seni dan budaya di seluruh Inggris.
Australia memiliki model serupa melalui Creative Australia (dulu Australia Council for the Arts) yang menyalurkan dana publik dalam jumlah besar untuk mendukung seniman, organisasi seni, festival, hingga proyek budaya nasional.
Dengan kata lain, ketika ruang promosi industri tembakau dipersempit, terdapat instrumen pendanaan negara yang relatif kuat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas kreatif.
Pertanyaannya, apakah Indonesia memiliki kapasitas yang sama?
Di luar ekosistem ekonomi kreatif, yang juga perlu diperhatikan adalah: Indonesia memiliki karakteristik yang amat berbeda dengan dua tersebut. Industri hasil tembakau melibatkan jutaan orang mulai dari petani, buruh, pedagang, hingga pelaku ekonomi kreatif. Berbagai asosiasi industri memperingatkan bahwa kebijakan baru dapat memicu tekanan ekonomi dan risiko pengurangan tenaga kerja di berbagai mata rantai industri.
Karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif tampaknya menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, pelaku usaha, pekerja kreatif, hingga organisasi kesehatan masyarakat.
Teuku Rifky juga menyebut bahwa pembuatan kebijakan perlu melibatkan masukan dari para pelaku ekonomi kreatif. Di luar dialog dan diskusi dengan berbagai stakeholder, Teuku Rifky juga menyebut Kemenekraf terus mendorong perluasan akses pasar, penguatan kapasitas pelaku kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, hingga inovasi di bidang desain dan branding agar para pelaku industri ini punya lebih banyak peluang berkembang dan beradaptasi.
“Pada prinsipnya, kami ingin tujuan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas, lapangan kerja, dan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sebab tak bisa dipungkiri bahwa industri rokok telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang selama bertahun-tahun ikut menghidupi desainer, ilustrator, fotografer, percetakan, event organizer, dan berbagai profesi kreatif lainnya.
Dan jangan sampai wacana yang tidak didiskusikan dengan matang, malah membunuh sebuah ekosistem yang menjadi gantungan hidup bagi banyak orang.
Editor: Dwi Ayuningtyas
Masuk tirto.id


































