tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada Juli 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi para pekerja dengan penghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
BSU 2025 tetap memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Dana ini bersumber dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi hingga Maret atau Mei 2025. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat serta membantu pemulihan ekonomi paska pandemi.
Syarat bagi penerima BSU 2025, meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP daerah, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Selain itu, pekerja harus memiliki rekening aktif dan bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri. Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui bank Himbara dan kanal digital lainnya.
Apakah guru honorer bisa menerima BSU 2025?
Guru honorer memiliki peluang untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam skema penyaluran BSU tahun ini, pemerintah tidak hanya menyasar pekerja formal swasta, tetapi juga memasukkan guru honorer sebagai kelompok penerima.
Hal ini dilakukan untuk merespons beban ekonomi yang dialami tenaga pendidik non-ASN akibat dinamika nasional.
Tercatat sebanyak 565.000 guru honorer ditetapkan sebagai calon penerima BSU, yang terdiri atas guru di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Khusus untuk guru di lingkungan Kemenag, proses pencairan dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli 2025. Penyaluran dana sebesar Rp600.000 per orang akan dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan, serupa dengan skema BSU bagi pekerja swasta.
Namun, hingga awal Juli 2025, masih terdapat guru honorer yang belum menerima bantuan tersebut. Proses verifikasi data dan pemadanan dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tahapan penting guna mencegah duplikasi penerima.
Selain itu, syarat utama bagi guru honorer untuk menerima BSU adalah belum pernah memperoleh insentif atau tunjangan dari pemerintah sebelumnya.
Cara Cek BSU Guru Honorer
Cara cek BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru honorer dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud atau Kemnaker. Proses ini memudahkan para guru honorer untuk mengetahui status bantuan tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.
Pastikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan instansi pendidikan sudah terdaftar dan sesuai dengan data pada sistem Dapodik. Langkah lengkap pengecekan BSU guru honorer ialah sebagai berikut:
Cara Cek Status BSU Guru Honorer 2025
- Buka laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Status”.
- Lihat informasi status penerima di bagian bawah halaman.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima tunjangan atau insentif lainnya dari pemerintah.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































