tirto.id - Seorang guru honorer di Jakarta, sebut saja Riana (bukan nama sebenarnya), dipecat setelah dua tahun mengabdi di salah satu sekolah negeri di Jakarta.
Alasan pemecatannya, Riana tidak memenuhi syarat sebagai guru honorer yang dipertahankan pihak sekolah.
Ia bercerita pemecatan itu bermula pada 2 Juli 2024. Saat itu, Riana dipanggil oleh kepala sekolahnya. Dia pun langsung menemui kepala sekolah tersebut.
"Sesampainya di sekolah, beliau [kepala sekolah] memberitahukan bahwa regulasi pemerintah menerapkan 'cleansing' guru honorer," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2024).
Oleh kepala sekolah, Riana diberitahukan bahwa ada guru honorer yang masih bisa dipertahankan pihak sekolah. Syaratnya, yakni guru honorer itu harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), dan mengantongi ijazah S1.
Akan tetapi, ia mengaku tidak mengantongi NUPTK. Karena itu, pihak sekolah memutus kontrak Riana sebagai guru honorer.
Pihak sekolah kemudian membuat surat keterangan (SK) pengalaman mengajar untuk Riana. Harapannya, Riana bisa mencari pekerjaan baru menggunakan SK tersebut. Selain mendapatkan SK, ia mengaku menerima cinderamata dari pihak sekolah.
"Saya enggak punya NUPTK saja dan kena cleansing. Di hari yang sama, saya dibuatkan SK pengalaman mengajar untuk bisa segera mencari tempat mengajar baru," katanya.
"Saya dapat cinderamata dari sekolah. Totalnya kurang lebih hampir mencapai Rp 2 juta," imbuh Riana.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah bekerja sebagai guru honorer di sekolah itu sejak 3 Januari 2022. Selain Riana, ada juga satu guru honorer lain yang diputus kontraknya oleh pihak sekolah.
"Ada dua guru honorer di sekolah [yang diputus kontraknya]. Saya sendiri dan rekan guru honorer yang belum punya dapodik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer per 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi kepada awak media, Rabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah guru honorer di Jakarta yang kontraknya diputus begitu saja. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 4.000 guru honorer di Jakarta.
Budi tidak menjelaskan apakah Disdik DKI langsung memutus kontrak 4.000 guru honorer tersebut begitu saja. Ia menyebutkan bahwa jumlah guru honorer terus meningkat sejak 2016.
Ia menambahkan, proses perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pada penerapannya, kepala sekolah merekrut guru honorer berdasarkan kebutuhan sistem belajar di sekolah tersebut.
Menurut Budi, upah para guru honorer diambil dari dana BOS masing-masing sekolah. Dengan demikian, perekrutan guru honorer di Jakarta dilakukan tanpa melibatkan Disdik DKI.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto