Menuju konten utama

Apakah Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 Bertahap? Cek Infonya

Info insentif guru honorer non-ASN 2025 yang diberikan secara bertahap atau batch, besaran insentif yang diberikan, dan batas waktu aktivasi rekening.

Apakah Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 Bertahap? Cek Infonya
Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

tirto.id - Guru non-ASN atau guru honorer, baik itu formal atau non formal akan kembali mendapatkan bantuan insentif pada 2025. Tenaga pendidik yang masuk dalam kategori guru honorer adalah yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Lalu, apakah insentif guru honorer non-ASN 2025 akan dilakukan secara bertahap? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Pemberian bantuan insentif pada guru honorer bertujuan untuk menyokong finansial sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka. Bantuan itu menyasar lebih dari 340 ribu guru non-ASN yang jumlahnya lebih besar dari tahun 2024 yaitu 67 ribu orang.

Pada 2024 insentif guru non-ASN senilai Rp3,6 juta, namun tahun 2025 jumlahnya turun menjadi sebanyak Rp2,1 juta setiap tahunnya dan akan dicairkan sekaligus. Pemberian insentif pada 2025 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yaitu pada mekanisme pemberian insentif guru non-ASN, seperti pengusulan untuk guru formal tidak lagi melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, muncul sejumlah kriteria baru terkait penerimaan dana bantuan insentif. Salah satunya yaitu penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Apakah Insentif Guru Non-ASN 2025 Dilakukan Bertahap?

Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, dijelaskan bahwa pencairan insentif guru non-ASN 2025 akan dilakukan secara sekaligus dengan nominal sesuai dengan dana bantuan yang didapatkan.

Namun, pencairannya kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap atau tidak langsung dicairkan ke semua penerima bantuan dalam satu waktu. Dengan demikian, diperkirakan pencairan insentif guru non-ASN 2025 akan dibagi ke dalam beberapa batch atau gelombang seperti saat proses pencairan BSU pada bulan Juni 2025 lalu.

Aturan Insentif Guru Honorer Non-ASN Formal dan Non Formal

Terdapat sejumlah aturan terkait penyaluran insentif guru honorer non-ASN tahun 2025. Hal itu berlaku bagi guru formal dan guru non formal. Bantuan insentif diberikan untuk guru formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan BSU akan diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal.

Aturan lainnya adalah data guru penerima Bantuan Insentif berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) langsung tanpa melalui usulan dari Disdik dan bantuan insentif tidak diberikan kepada guru SILN dan guru SPK.

Selain itu, Dapodik yang digunakan untuk pengambilan data adalah yaitu data per tanggal 30 Juni 2024 dan data penerima bantuan telah dipadankan dengan dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari adanya penerima double.

1. Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertifikat pendidik

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS)

3. Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari Dapodik tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan

4. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024

5. Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima

6. Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK

7. Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus

8. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000 dan dibayarkan sekaligus

9. Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk

10. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan

11. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu:

  • Membawa KTP
  • Membawa NPWP
  • Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK
  • Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditandatangani di atas materai 10.000
12. Batas waktu aktivasi rekening Bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 30 Januari 2026. Jika sampai 30 Januari 2026 rekening tidak diaktivasi maka uangnya akan dikembalikan ke kas negara

13. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di laman GTK Guru

14. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara

15. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka dana akan otomatis kembali ke kas negara

16. Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun

Pembaa yang ingin membaca kumpulan artikel terkait tunjangan guru atau tulisan mengenai gaji pendidik bisa mengakses tautan yang ada di sini.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Wisnu Amri Hidayat