tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025. Program ini menyasar guru honorer di lembaga pendidikan formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam dunia pendidikan.
Setiap penerima bantuan akan dibuatkan rekening khusus oleh pemerintah melalui bank yang ditunjuk. Guru tidak perlu membuka rekening baru secara mandiri, melainkan cukup melakukan aktivasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dana bantuan akan langsung ditransfer setelah proses aktivasi selesai dilakukan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan rekening tersebut dan dokumen apa saja yang harus disiapkan? Proses ini wajib dipahami oleh setiap guru penerima agar bantuan tidak hangus. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan tahapan aktivasi rekening insentif tahun 2025.
Cara Aktivasi Nomor Rekening Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 & Syaratnya
Guru non-ASN yang ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025 wajib melakukan aktivasi nomor rekening sebelum pencairan dana. Proses aktivasi dilakukan dengan cara datang langsung ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah, sesuai dengan SK penerima yang dapat diakses melalui Info GTK. Aktivasi ini menjadi langkah penting agar dana bantuan dapat segera dicairkan ke rekening masing-masing.
Saat mengunjungi bank, guru diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut antara lain:
- KTP.
- NPWP.
- salinan SK penerima atau Info GTK.
- serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Di sisi lain, pemerintah menerapkan pembatasan yang lebih ketat terkait status bantuan lain yang diterima calon penerima. Guru yang sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima insentif ini.
Selain itu, guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dan sekolah Indonesia di luar negeri juga tidak termasuk dalam sasaran penerima tahun 2025.
Cara Melihat dan Cek Status Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Bagi para guru non-ASN yang telah memenuhi syarat dan menunggu pencairan bantuan insentif tahun 2025, penting untuk memastikan apakah namanya tercantum sebagai penerima. Pemerintah telah menyediakan akses digital yang mudah untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Proses ini dapat dilakukan melalui laman resmi Info GTK yang terintegrasi dengan sistem Dapodik.
Melalui laman tersebut, guru dapat mengetahui status pencairan insentif sekaligus mengunduh dokumen yang diperlukan untuk aktivasi rekening. Dengan sistem yang sudah terverifikasi, pengecekan data menjadi lebih transparan dan efisien. Namun, agar status Anda valid dan terdeteksi, pastikan data Dapodik Anda selalu diperbarui oleh operator sekolah.
Cara Cek Status Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk mengecek status dapat diikuti melalui langkah-langkah berikut ini:1. Buka laman resmi: Info GTK Dikdasmen.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik Anda.
3. Setelah berhasil masuk, cari menu Status Tunjangan. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi akan langsung ditampilkan. Ikuti petunjuk untuk mengunduh dokumen verifikasi dan aktivasi rekening.
4. Jika mengalami kendala login, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem manajemen Dapodik sesuai dengan peran masing-masing (PTK, Dinas Pendidikan, atau Satuan Pendidikan).
5. Pastikan seluruh data Anda telah diperbarui dan valid di Dapodik untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan.
Berikut adalah tautan langsung ke masing-masing sistem manajemen Dapodik:
- Untuk Guru/PTK: PTK Datadik Kemdikdasmen.
- Untuk Dinas Pendidikan: Datadik Kemdikdasmen
- Untuk Satuan Pendidikan (Sekolah): SP Datadik Kemdikdasmen
- Untuk Penilik dan Pengawas: SIM Tendik Dikdasmen
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































