Menuju konten utama

Kapan Batas Waktu Aktivasi Rekening Insentif Guru Non ASN 2025?

Batas waktu aktivasi rekening insentif guru non ASN 2025. Apa saja daftar syarat aktivasi rekening insentif guru non-ASN tahun 2025?

Kapan Batas Waktu Aktivasi Rekening Insentif Guru Non ASN 2025?
Ilustrasi seorang guru. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025. Program menyasar pendidik sekolah formal maupun lembaga non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Penyaluran dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2025. Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi guru honorer di berbagai jenjang pendidikan.

Setiap penerima bantuan akan dibuatkan rekening khusus oleh pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Guru hanya perlu melakukan aktivasi nomor rekening tanpa perlu mengurus pembukaan secara mandiri. Dana insentif akan langsung ditransfer setelah proses verifikasi dan aktivasi selesai dilakukan.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait proses aktivasi rekening. Jika dilewatkan, kesempatan menerima bantuan bisa saja hangus. Lalu, sampai kapan waktu aktivasi itu dibuka dan bagaimana langkah-langkahnya?

Batas Akhir Aktivasi Nomor Rekening Penerima Insentif Guru Honorer 2025

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif dan subsidi upah (BSU) bagi guru non-ASN. Sasaran program adalah guru formal dan pendidik PAUD non-formal yang belum mengantongi sertifikat pendidik.

Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp2,1 juta untuk guru formal dan Rp600 ribu untuk pendidik non-formal, dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.

Aktivasi dilakukan di bank yang telah ditunjuk, dengan membawa dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Informasi terkait rekening dan status penerima dapat dicek melalui laman resmi Info GTK.

Data penerima bantuan ditarik langsung dari sistem Dapodik per 30 Juni 2024, tanpa perlu pengajuan manual dari Dinas Pendidikan. Pemerintah juga telah menyinkronkan data tersebut dengan data penerima bantuan dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan guna mencegah tumpang tindih.

Sementara itu, guru yang bertugas di SPK dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tidak termasuk dalam penerima bantuan.

Batas waktu untuk aktivasi rekening ditetapkan paling lambat pada 30 Januari 2026. Jika hingga tanggal tersebut rekening belum diaktifkan, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, guru dihimbau untuk segera memeriksa statusnya dan menyiapkan dokumen aktivasi agar tidak kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Hari pertama sekolah pasca libur Lebaran

Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya pada hari pertama masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat, Aceh, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

Syarat Aktivasi Rekening Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Untuk bisa menerima bantuan insentif tahun 2025, guru non-ASN harus melakukan aktivasi rekening yang telah disediakan oleh pemerintah. Rekening tersebut dibuat otomatis tanpa perlu pengajuan pribadi dari guru yang bersangkutan. Aktivasi ini menjadi syarat utama sebelum dana dapat dicairkan ke rekening penerima.

Proses aktivasi hanya dapat dilakukan di bank yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai mitra penyalur. Guru wajib hadir langsung dengan membawa dokumen pendukung yang sudah ditentukan sebagai bagian dari proses verifikasi. Tanpa dokumen lengkap, proses aktivasi tidak bisa dilakukan.

Daftar dokumen yang diperlukan telah dijelaskan secara detail. Guru dapat mengecek informasi dokumen melalui laman Info GTK. Berikut ini adalah rincian dokumen yang harus disiapkan saat melakukan aktivasi rekening:

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
Ingin tahu informasi lain seputar tunjangan dan insentif untuk guru? Klik tautan Tirto.id di bawah ini untuk membaca artikel lengkap dan update terbaru:

Artikel-Artikel tentang Tunjangan Guru

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo