Menuju konten utama

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Honorer Meninggal Dunia?

Penerima yang meninggal dunia masih dapat memperoleh insentif guru honorer 2025. Namun, ada ketentuan insentif guru non ASN 2025 yang harus dipenuhi.

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Honorer Meninggal Dunia?
Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penerima yang meninggal dunia masih dapat memperoleh insentif guru honorer 2025. Namun, ada ketentuan bantuan insentif guru non ASN 2025 yang harus diperhatikan keluarga.

Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer, baik formal maupun non formal, akan menerima insentif dari pemerintah pada 2025. Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun.

Besarnya insentif berjumlah Rp175.000-200.000 per bulan. Namun insentif tersebut dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

Pada 2025, pemerintah akan memberikan insentif untuk lebih dari 340 ribu guru non-ASN. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan penyaluran insentif 2024 yang hanya diperuntukkan bagi sekitar 67 ribu guru non-ASN.

Jumlah penerima insentif memang naik, tetapi besaran bsu guru honorer 2025

mengalami penurunan. Jika pada tahun 2024 insentif guru non-ASN sebesar Rp3,6 juta, maka pada tahun ini turun menjadi hanya sekitar Rp2,1 juta setiap tahunnya dan akan disalurkan sekaligus. Sedangkan pendidik PAUD non-formal mendapatkan besaran insentif 2,4 juta.

Selain itu sejumlah prosedur penyaluran insentif guru non-ASN pada tahun ini mengalami perubahan. Pengusulan insentif bagi guru formal tidak melalui dinas pendidikan (disdik). Namun, syarat guru PAUD non-formal tidak mengalami perubahan dan tetap melalui pengusulan disdik.

Hingga Kamis, 7 Agustus 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN tahun 2025. Namun, diperkirakan dana insentif tersebut akan disalurkan sekitar bulan Agustus atau September 2025, dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Siapa Saja yang Menerima Insentif Guru Honorer?

Penerima manfaat adalah guru honorer baik kategori formal dan nonformal yang telah memenuhi syarat.

1. Syarat Penerima Insentif Guru Non-Formal

Berikut kriteria guru non-formal (guru di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang akan mendapatkan bantuan insentif 2025 yaitu:

  • Masa kerja minimal 13 tahun sampai Januari 2025
  • Minimal lulusan SMA atau sederajat
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Masuk dalam Dapodik
  • Ada di bawah naungan Disdik.

2. Syarat Penerima Insentif Guru Formal

Sementara itu, berikut adalah rincian kriteria guru formal (Guru yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang akan mendapatkan bantuan insentif 2025:

  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Minimal lulusan S1 atau D4
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Termasuk dalam Dapodik
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Bukan penerima bantuan sosial lain dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang bertugas di sekolah Kerja Sama maupun sekolah Indonesia di luar negeri.

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Honorer Meninggal Dunia?

Guru honorer yang telah terdaftar memenuhi syarat dan telah ditentukan sebagai penerima manfaat dapat kehilangan manfaat insentif. Sejumlah hal yang dapat menggugurkan atau penghentian pemberian insentif adalah sebagai berikut.

  • Guru yang bersangkutan meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Diberhentikan dari jabatan guru
  • Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.
Akan tetapi, pada kasus guru meninggal dunia, pendaftaran penerima manfaat dilakukan sebelum guru yang bersangkutan meninggal maka hak insentif akan tetap diberikan. Insentif akan diserahkan kepada ahli waris dan kemudian ahli waris diminta untuk menutup rekening bank yang terdaftar sebagai penerima insentif.

*Jika ingin membaca artikel lainnya terkait tunjangan guru, bisa mengakses kumpulan artikel Tirto.Id. Baca selengkapnya dengan caraKLIK DI SINI.

Baca juga artikel terkait INSENTIF atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Syamsul Dwi Maarif