Menuju konten utama

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Non-ASN Tidak Aktif Lagi?

Solusi jika penerima insentif guru honorer non-ASN tidak aktif atau tidak mengajar lengkap dengan info aktivasi rekening di GTK Kemdikdasmen.

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Non-ASN Tidak Aktif Lagi?
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan guru, skema bantuan insentif untuk guru non-ASN atau guru honorer baik guru formal maupun non formal dan belum memiliki sertifikat pendidik akan kembali dicairkan pada tahun 2025.

Menurut rencana Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, pencairan dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada periode Agustus hingga September 2025.

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun belum mendapatkan pengakuan status sebagai ASN.

Menariknya, jumlah penerima insentif guru non-ASN pada tahun ini jumlahnya lebih banyak. Setidaknya penerima bantuan ini yang cair pada Agustus 2025 adalah sebanyak 341.248 guru, naik jauh dibanding tahun lalu yang berjumlah 67.000 guru.

Meski jumlah penerimanya naik lebih dari dua kali lipat, nominal yang diberikan justru turun dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, nilai yang akan dibayarkan adalah Rp2,1 juta. Sedangkan, pada tahun sebelumnya mencapai Rp3,6 juta per tahunnya.

Lalu, dengan melihat jumlah penerima yang makin banyak, salah satu hal yang muncul adalah: bagaimana jika ternyata penerima bantuan insentif adalah guru yang sudah tidak aktif mengajar lagi? Apakah dana tersebut tetap dapat dicairkan atau ada mekanisme khusus yang mengaturnya?

Bagaimana Jika Penerima Insentif Guru Non-ASN Tidak Aktif Mengajar Lagi?

Melalui Surat Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, Kemendikdasmen sudah melakukan langah preventif mengenai problem tersebut.

Dalam kasus tersebut, dana tidak bisa dicairkan dan akan otomatis kembali ke kas negara. Ini adalah mekanisme untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh guru yang masih aktif.

Mekanisme ini bekerja melalui peran kepala sekolah sebagai verifikator utama. Jika terdapat guru penerima bantuan yang sudah tidak aktif mengajar, kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat keterangan aktif mengajar. Tanpa surat keterangan ini, guru yang bersangkutan tidak dapat melakukan proses pencairan dana bantuan.

Sistem ini juga sengaja dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana negara dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada guru yang masih aktif berkontribusi dalam dunia pendidikan. Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi status aktif tidaknya seorang guru sebelum mengeluarkan surat keterangan.

Selain itu, jika terdapat kasus guru yang menerima bantuan telah meninggal dunia, maka dana akan diabaikan dan otomatis dikembalikan ke kas negara. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang sudah tidak aktif mengajar di satuan pendidikan.

Proses pengembalian dana ke kas negara ini dilakukan secara otomatis oleh sistem. Dengan demikian, hanya guru yang benar-benar masih aktif mengajar yang berhak menerima dan mencairkan dana bantuan insentif ini.

Cara Aktivasi Rekening Pencairan Insentif Guru Honorer 2025

Bagi guru non-ASN yang terdaftar sebagai penerima bantuan insentif 2025, proses aktivasi rekening menjadi langkah krusial untuk dapat mencairkan dana bantuan. Bagi yang lolos, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika pada tanggal tersebut tidak melakukan aktivasi, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Masih dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen, bahwa para penerima bantuan insentif ini rekeningnya akan dibuatkan oleh kementerian. Lalu, para penerima bantuan tinggal melakukan aktivasi nomor rekeningnya ke bank yang ditunjuk. Untuk mengetahui nomor rekening tersebut bisa dilihat di Info GTK atau di SK Penerima Bantuan.

Lalu, untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam Info GTK, yaitu :

  1. Membawa KTP;
  2. Membawa NPWP;
  3. Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;
  4. Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan
  5. Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000

Simak terus berita seputar bantuan insentif guru non-ASN dan berbagai tunjangan guru lainnya supaya tak ketinggalan.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Sunardi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sunardi
Penulis: Sunardi
Editor: Wisnu Amri Hidayat