tirto.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan November 2025 akan segera cair. Ini cara cek dan jumlah besaran tunjangan yang bakal diterima guru.
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional. Selain itu, tunjangan diberikan kepada guru bersatus ASN atau non ASN yang telah terdata di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pencairan TPG dijadwalkan per triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran. Adapun pencairan tunjangan profesi ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru November
Tunjangan Profesi Guru bulan November 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga semester pertama tahun ini, ada 1.853.487 guru yang sudah menerima TPG.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN. Untuk triwulan terakhir (TPG untuk Oktober-Desember) ini, baik guru ASN daerah maupun non-ASN akan menerima pembayaran pada bulan yang sama.
Bagi guru yang masuk dalam kriteria penerima TKG, dapat cek tunjangan tersebut di laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Berikut cara cek TPG bulan November 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan:
- Buka laman Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password Dapodik yang telah terdaftar.
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
- Setelah masuk ke dashboard, periksa data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat informasi tunjangan.
- Periksa status SKTP. Jika sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai bukti administratif pencairan.
Besaran Tunjangan yang Akan Diterima
Pelaksanaan program TPG guru berstatus ASN dan PPPK berada di bawah tanggung jawab Kemendikdasmen. Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara, bagi guru madrasah non-PNS, pengelolaan tunjangan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Permenag Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara itu, penyaluran dana TPG dilaksanakan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mengacu peraturan tersebut, tunjangan profesi untuk guru ASN Daerah diberikan setara 1 kali gaji pokok.
Sementara itu, besaran tunjangan profesi untuk guru non-ASN ditetapkan Rp2 juta per bulan dalam 12 bulan. Berikut besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru di bulan November 2025:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan.
- Guru inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Selain itu, guru yang tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik guru juga akan dicabut tunjangannya. Apabila perjanjian kerja guru berakhir, maka tunjangan profesi juga diberhentikan.
Artikel lengkap tentang dunia pendidikan bisa diakses via link di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































