tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2025 sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan atas profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi profesional, sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam bidang pendidikan.
Meskipun program ini sudah berjalan cukup lama, masih banyak guru yang bertanya, kapan tunjangan ini cair, apa saja syarat yang harus dipenuhi, berapa besarannya, dan bagaimana mekanisme pencairan tahun 2025?
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG 2025
Pencairan TPG pada 2025 dilakukan setiap triwulan (4 kali dalam setahun), sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG 2025:
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV
- ASN Daerah: November 2025
- Non-ASN: November 2025
Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru?
Penerima TPG 2025 harus memenuhi beberapa kriteria dasar yaitu:
- Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
- Guru bisa berstatus ASN (PNS atau PPPK) atau non-ASN.
- Untuk guru non-ASN yang telah mendapatkan inpassing, tunjangan mereka disetarakan sesuai hasil verifikasi inpassing.
- Status aktif mengajar, dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai linieritas dengan sertifikasi.
- Guru harus memiliki data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK, rekening aktif yang sudah validasi, serta SKTP aktif yang berlaku.
Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru TPG 2025
Besaran TPG untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Untuk guru ASN daerah (PNS/PPPK) besarnya ditetapkan satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
- Untuk guru non-ASN, besaran tunjangan adalah Rp2.000.000 per bulan dikali 12 bulan.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran TPG 2025?
Penyaluran TPG tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut mekanisme terbaru, dana TPG kini dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi.
Sebelumnya, tunjangan disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah terlebih dahulu sebelum akhirnya diteruskan ke guru. Sistem lama ini sering menimbulkan keterlambatan.
Setelah proses verifikasi data guru selesai (Dapodik, Info GTK, SKTP, rekening valid dan lain-lain), dana disalurkan langsung oleh KPPN langsung ke rekening guru.
Guru perlu memastikan semua data telah terupdate dan valid agar tidak mengalami penundaan pencairan.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































