tirto.id - Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN akan mendapatkan TPG dalam waktu dekat. Hal itu berlaku bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Lantas, kapan pencairan TPG Triwulan 4 akan dilakukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tanda apresiasi dari Pemerintah untuk para guru. Beberapa syarat untuk memperoleh TPG antara lain memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu. TPG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi guru supaya lebih produktif dan profesional dalam mengajar.
TPG disalurkan secara langsung dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tunjangan tersebut disalurkan setiap kuartal atau triwulan yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. TPG dapat digunakan untuk pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, atau membeli perlengkapan untuk mengajar.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4
Sementara itu, besaran TPG tahun 2025 tidak sama untuk guru ASN dan non ASN. Berikut adalah rincian besaran TPG 2025:
- Guru ASN: 1x gaji pokok × 12 bulan
- Guru Non-ASN: Rp2.000.000 × 12 bulan
- Guru Non-ASN Inpassing: TPG berdasarkan pada gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan
Berikut adalah detail jadwal pencairan TPG per triwulan selama tahun 2025:
- Triwulan 1: Maret (ASN Daerah) dan April (Non-ASN)
- Triwulan 2: Juni (ASN Daerah) dan Juli (Non-ASN)
- Triwulan 3: September (ASN Daerah) dan Oktober (Non-ASN)
- Triwulan 4: November (ASN dan Non-ASN)
Cara Mengecek Tunjangan Profesi Guru?
Para guru dapat melakukan pengecekan TPG melalui Info GTK. Info GTK adalah sistem informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memuat data guru, termasuk status validasi tunjangan profesi.
Melalui Info GTK, guru dapat memastikan apakah data di Dapodik telah sesuai, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit atau belum, dan jadwal pencairan tunjangan.
Cara untuk mengecek pencairan TPG di Info GTK sebagai berikut:
- Buka laman resmi Info GTK pada link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Lalu login menggunakan nama pengguna dan password yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
- Kemudian input kode verifikasi atau captcha yang muncul
- Lalu pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Kemudian lihat status validasi TPG. Apabila status validasi berwarna hijau, artinya telah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya
- Apabila diperlukan bisa mengunduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk disimpan
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































