Menuju konten utama

Cara Cek Pencairan Tunjangan Guru TPG 2025 Triwulan ke-4

Bagaimana cara cek pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 Triwulan ke-4? Apakah waktu pencairan TPG untuk ASN-D dan non-ASN akan sama pada November?

Cara Cek Pencairan Tunjangan Guru TPG 2025 Triwulan ke-4
Sejumlah siswa penyandang disabilitas didampingi guru berbaris bersama sebelum mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SLB Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

tirto.id - Bagaimana cara cek pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 untuk triwulan ke-4? Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan setiap 3 bulan. Lantas, untuk triwulan terakhir tahun ini, kapan pencairan TPG berlangsung? Akhir Oktober atau awal November?

TPG 2025 diberikan kepada seluruh guru, baik itu Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun non-ASN. Berdasarkan data Kemendikdasmen, hingga semester pertama tahun ini, ada 1.853.487 guru yang sudah menerima TPG. Jika diperinci, dari jumlah itu, 1.460.952 di antaranya adalah guru ASN, 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.

Pencairan TPG 2025 ini sudah dilakukan pada Triwulan I, II, dan III. Dikutip dari Antara, dalam 3 triwulan awal, pencairan untuk guru ASN daerah dan non-ASN dilakukan pada waktu yang berbeda. Namun, untuk triwulan 4, guru ASND dan non-ASN akan menerima pencairan TPG tersebut pada November.

Sebelumnya, pencairan TPG 2025 pada triwulan I untuk guru ASN Daerah berlangsung Maret 2025, diikuti guru non-ASN mulai April 2025. Berikutnya, untuk triwulan II, pencairan untuk gugur ASND berlangsung Juni 2025, sedangkan guru non-ASN mulai Juli 2025. Terakhir, pada triwulan III, guru ASN Daerah memperoleh TPG pada September 2025, diikuti guru non-AS mulai Oktober 2025

Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima. Lantas, kapan jadwal pencairan TPG 2025 Triwulan ke-4? Bagaimana pula cara memeriksa status penyaluran TPG triwulan IV 2025?

Kapan Jadwal Tunjangan Guru TPG 2025 Triwulan ke-4 Cair?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan November 2025. Untuk triwulan terakhir (TPG untuk Oktober-Desember) ini, baik guru ASN daerah maupun non-ASN akan menerima pembayaran pada bulan yang sama.

Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan memproses penyaluran TPG triwulan IV mulai November 2025. Dana dikirim langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui kas pemerintah daerah.

Mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi untuk guru ASN Daerah diberikan setara 1 kali gaji pokok. Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat 1, guru ASND diberi tunjangan profesi untuk setiap bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan profesi untuk guru non-ASN ditetapkan Rp2 juta per bulan dalam 12 bulan. Guru non-ASN yang sudah mendapatkan penyesuaian (inpassing), tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok yang tercantum pada hasil verifikasi inpassing, lantas dikalikan 12 bulan.

Untuk memastikan apakah TPG triwulan IV tahun 2025 sudah siap cair, guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Info GTK. Platform ini menampilkan status validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta informasi kesiapan pencairan.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Buka situs resmi Info GTK melalui komputer atau ponsel.
  2. Masukkan username dan password Dapodik yang telah terdaftar.
  3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
  4. Setelah masuk ke dashboard, periksa data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.
  5. Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat informasi tunjangan.
  6. Periksa status SKTP. Jika sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
  7. Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai bukti administratif pencairan.
Apabila Anda tidak dapat masuk ke laman Info GTK, pastikan koneksi internet stabil. Jika tidak, coba gunakan browser lain, atau bersihkan cache. Jika kendala berlanjut, guru disarankan menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan teknis.

Bagaimana Mekanisme Penyaluran TPG 2025?

Mekanisme penyaluran TPG 2025 mengalami perubahan dibandingkan tahun terdahulu. Sebelumnya, dana disalurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas pemerintah daerah. Tahun ini, sistem baru memungkinkan pencairan langsung dari pusat ke rekening guru penerima. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam sistem baru ini, seluruh data guru penerima TPG diverifikasi terlebih dahulu melalui Dapodik dan Info GTK. Setelah data dinyatakan valid dan SKTP diterbitkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Mekanisme ini semestinya tidak hanya mempercepat pencairan. Dengan penyaluran langsung dari KPPN, dana dapat dipastikan tepat sasaran sesuai status kepegawaian dan kelengkapan administrasi penerima.

Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Bagi guru ASN, syaratnya meliputi kepemilikan sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), status aktif sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait, serta tercatat dalam sistem Dapodik.

Guru juga wajib mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”, dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Sementara itu, bagi guru non-ASN, TPG dapat diterima apabila memenuhi sejumlah kriteria seperti memiliki sertifikat pendidik dan NRG, aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi, memenuhi beban kerja yang ditetapkan, dan berusia maksimal 60 tahun.

Mereka juga harus memiliki nilai kinerja minimal “Baik”, tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat mengajar, serta mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar tunjangan guru, kunjungi rekomendas artikel Tirto.id terkait melalui tautan berikut.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus