tirto.id - Periode pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 masih berlangsung hingga pertengahan Oktober ini. Prosesnya dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah, menyesuaikan validasi data dan kesiapan administrasi di masing-masing wilayah.
TPG merupakan bentuk penghargaan bagi guru bersertifikat pendidik yang telah memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan. Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjamin mutu layanan pendidikan di sekolah.
Setiap triwulan, dana TPG disalurkan langsung ke rekening guru penerima setelah data dinyatakan valid dalam sistem Info GTK. Karena itu, keterlambatan pencairan kerap terjadi akibat proses verifikasi berlapis antara sekolah, dinas pendidikan, dan pusat.
Guru diimbau untuk secara berkala memeriksa status pencairan melalui sistem daring agar tidak tertinggal informasi. Pemeriksaan ini penting mengingat jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung hasil validasi data.
Pencairan TPG IV menandai akhir dari siklus penyaluran tunjangan tahun 2025. Pemerintah berharap, penyaluran tahap ini dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan guru tetap terjaga menjelang akhir tahun anggaran.
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan IV 2025
Guru dapat memeriksa status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 secara mandiri melalui laman resmi Info GTK milik Kemendikbudristek. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka laman Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login menggunakan akun SIMPKB yang terdaftar atas nama guru penerima TPG.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Tunjangan Profesi Guru” atau “Status Pencairan TPG” di halaman utama.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait periode pencairan, status verifikasi data, dan nomor rekening tujuan.
- Jika muncul keterangan “Belum Valid”, segera lakukan konfirmasi ke operator sekolah atau dinas pendidikan untuk memperbarui data.
- Guru juga dapat mencetak atau menyimpan hasil pengecekan sebagai bukti status pencairan triwulan IV tahun ini.
Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025 dari Rekening
Agar dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV dapat cair ke rekening penerima, terdapat sejumlah ketentuan administratif yang perlu dipenuhi oleh guru. Proses pencairan dilakukan hanya bagi data yang telah dinyatakan valid dalam sistem Info GTK, berikut syarat pencairan TPG triwulan IV tahun 2025:
- Data guru valid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Semua informasi terkait NUPTK, nama, dan sekolah asal harus sesuai dengan data yang tercatat di sistem pusat.
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit.
SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan dan hanya diterbitkan untuk guru yang memenuhi beban mengajar sesuai aturan.
- Rekening penerima aktif dan sesuai dengan nama guru penerima TPG.
Rekening tidak boleh atas nama orang lain dan harus sama dengan data yang terdaftar di Info GTK.
- Guru tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
Penerima TPG wajib aktif mengajar selama periode penyaluran berlangsung.
- Pastikan rekening telah diverifikasi.
Guru dapat memeriksa status rekening dengan login ke laman Info GTK, lalu memilih menu “Validasi Rekening TPG”. Jika rekening dinyatakan tidak aktif, segera lakukan pembaruan data di operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pembaca yang ingin mengakses informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat membuka tautan yang ada di bawah ini:
Link Artikel tentang TPG
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id


































