tirto.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan tahap 3 akan dilakukan pada bulan Oktober 2025. Akan tetapi, masih ada guru yang belum memperoleh tunjangan tersebut. Lantas, kenapa TPG triwulan tahap 3 masih belum cair? Simak cara lapor selengkapnya berikut ini.
TPG adalah tanda apresiasi dari Pemerintah untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan TPG, seperti telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam setiap minggu. Tujuan TPG adalah meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong agar lebih produktif dan profesional dalam bekerja.
TPG disalurkan dari pusat ke rekening para guru secara langsung melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tunjangan tersebut dicairkan setiap kuartal atau triwulan yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, serta Oktober-Desember. TPG bisa digunakan untuk mengembangkan diri, seperti mengikuti pelatihan, melanjutkan pendidikan, dan membeli perlengkapan pendukung untuk mengajar.
Kenapa TPG Triwulan 3 Belum Cair?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), TPG triwulan tahap 3 untuk guru ASN daerah belum cair disebabkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum dapat dicairkan.
Terdapat lima tahapan yang harus dilakukan sebelum dana TPG masuk ke rekening pribadi guru penerima. Tahapan tersebut sebagai berikut:
1. Guru harus memastikan data di Dapodik telah update
Guru ASN daerah harus memastikan bahwa data diri di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diupdate. Adanya perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus telah sesuai.2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Langkah selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Tahapan tersebut memastikan bahwa semua data di Dapodik akurat, logis, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen
Puslapdik Kemendikdasmen bertugas untuk menilai kelayakan penerima tunjangan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Tahapan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, termasuk syarat administrasi dan kelengkapan berkas pendukung.4. Verifikasi Nilai Penyaluran oleh DPJK
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK akan melakukan verifikasi nilai penyaluran sesuai dengan jumlah penerima dan wilayah. Tahapan tersebut memastikan bahwa dana yang akan disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil serta tidak terjadi kesalahan alokasi.5. KPPN mengeluakan SPP-SP2D dan Pencairan TPG
Tahapan terakhir adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) lewat 172 KPPN di seluruh Indonesia mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).TPG Triwulan 3 Belum Cair Lapor ke Mana?
Bagi pada guru ASN daerah yang belum menerima pencairan TPG triwulan tahap 3, bisa melaporkan ke pihak terkait yang berwenang. Laporan tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman resmi dan aplikasi WhatsApp.
Untuk mulai melaporkan kendala pencairan TPG triwulan tahap 3, bisa mengakses salah satu link berikut ini:
Link Lapor TPG Triwulan 3 – Website
Link Lapor TPG Triwulan 3 - WhatsApp
Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak artikel tentang Ekonomi Aktual, bisa mengakses link berikut ini:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































