Menuju konten utama

Siapa Reynhard Sinaga, Kasus Apa, & Dihukum Berapa Lama?

Siapa Reynhard Sinaga dan terlibat kasus apa di Inggris? Reynhard Sinaga dihukum berapa lama dan sampai kapan di penjara?

Siapa Reynhard Sinaga, Kasus Apa, & Dihukum Berapa Lama?
Warga Indonesia (WNI) terpidana pemerkosaan, Reynhard Sinaga, dikabarkan menjadi sasaran keroyok tahanan lain di penjara Inggris. Facebook/Reynhard Sinaga

tirto.id - Reynhard Sinaga merupakan seorang warga Indonesia yang mendapatkan hukuman di Inggris. Siapa sebenarnya Reynhard Sinaga, termasuk kasus apa yang dialami hingga dihukum berapa lama?

Selama awal Januari 2015 sampai dengan 2 Juni 2017, Reynhard Sinaga dilaporkan terlibat dalam ratusan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan pria di Inggris.

Bahkan, di antaraya termasuk kasus perkosaan. Tak hanya itu, korban ternyata diperkosa hingga beberapa kali.

Reynhard Sinaga Dihukum Penjara Seumur Hidup

Reynhard Sinaga awalnya menuju Inggris pada 2007. Saat itu, ia datang sebagai mahasiswa hingga menyabet dua gelar magister di Manchester.

Selain itu, Reynhard juga sempat menempuh pendidikan doktor di Universitas Leeds sebelum akhirnya tertangkap 2017.

Reynhard Sinaga ketika itu terlibat dalam 159 kasus kekerasan seksual. Korbanya sebanyak 48 pria. 136 dari 159 kasus termasuk masalah perkosaan.

Sidang lantas digelar pada periode 2018-2020. Hakim kemudian memutuskan bahwa Reynhard Sinaga mendapatkan hukuman seumur hidup, termasuk minimal 30 tahun penjara hingga diperbolehkan mengajukan pengampunan.

"Reynhard Sinaga adalah seorang predator seksual berantai jahat, yang memangsa para pria muda," ungkap Hakim Suzanne Goddard QC.

"Menurut pendapat saya, Anda adalah individu yang sangat berbahaya, licik dan tidak akan pernah aman untuk dilepaskan, tapi itu masalah Dewan Pembebasan Bersyarat," lanjutnya.

Selama berada di balik jeruji besi, Reynhard Sinaga menjadi target serangan narapidana lain di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris, akhir Desember 2024.

Ia dikabarkan mengalami luka serius akibat dianiaya narapidana lain hingga berpotensi membahayakan nyawanya.

"Sinaga adalah target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir saja mengalami cedera yang sangat serius. Dia dalam bahaya," tutur seorang sumber kepada The Sun, dikutip dari Independent, Rabu (18/12/2024).

Sementara Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat itu mengaku turut memantau kasus penganiayaan yang dialami Reynhard lantaran masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi, belum ada sikap apapun dari pemerintah, tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," ucapnya, Jumat (20/12/2024).

Pada Februari 2024, pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI sempat berupaya melakukan pengembalian terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual di Inggris tersebut.

Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, permintaan dari orang tua Reynhard Sinaga memperkuat pihaknya guna melakukan repatriasi.

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," kata Ahmad Usmarwi Kaffah.

"Kami akan sekuat tenaga mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," lanjutnya, Selasa (4/2/2025), dikutip Antaranews.

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pemerintah Indonesia belum membahas pemulangan terpidana seumur hidup Reynhard Sinaga atas kasus penyerangan seksual di Inggris.

Katanya kala itu, Indonesia belum mengajukan permintaan pemulangan Reynhard kepada pihak Pemerintah Inggris.

“Sampai sekarang belum kami bahas masalah [pemulangan Reynhard] itu,” kata Yusril, Selasa (21/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS REYNHARD SINAGA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya