tirto.id - Reynhard Sinaga, WNI pelaku kejahatan seksual terhadap setidaknya 48 pria Inggris dihukum seumur hidup pada 2020 lalu. Pada Februari 2025, namanya ramai kembali diberitakan sebab pemerintah berupaya memulangkannya dari Inggris.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI pada awal Februari 2025 lalu tengah fokus melakukan pengembalian terpidana seumur hidup kasus kejahatan seksual, Reynhard Sinaga, di Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa upaya pengembalian terpidana seumur hidup WNI tersebut dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara, yakni Indonesia dan Inggris.
Selain itu, kementerian itu juga telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Bukan tanpa alasan, pemulangan ini merupakan permintaan dari pihak keluarga.
“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” jelas Ahmad di Tangerang pada Selasa (4/2/2025) dilansir dari ANTARA.
Lalu, apa itu repatriasi yang disebut Stafsus Bidang Hukum Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, terkait kasus Reynhard Sinaga? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Repatriasi?
Secara singkat, repatriasi berarti pemulangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI versi daring mendefinisikan repatriasi sebagai “pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya)”.
Kabar usaha pemulangan Reynhard Sinaga telah muncul sejak awal tahun 2025. Selama statusnya masih merupakan WNI, pemulangan narapidana dari negara lain dapat dilakukan.
Namun demikian, hal ini membutuhkan proses dan prosedur yang tidak mudah, mengingat besarnya kasus kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga. Pun demikian, repatriasi dilakukan dengan ketentuan yang berbeda di tiap negara.
Dalam mengajukan permintaan pemulangan narapidana, kedua negara harus saling mengakui putusan pengadilan yang dijatuhkan pada narapidana adalah keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat. Setelah kedua pihak menyepakati pemulangan narapidana, narapidana itu akan menjadi tanggung jawab dari negara asalnya.
Siapa Reynhard Sinaga & akan Dipulangkan ke Indonesia?
Reynhard Sinaga merupakan seorang WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 lalu oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Dia dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Dirinya melakukan tindak kejahatannya selama sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani masa hukuman selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Setelah kabar upaya pemulangan Reynhard pada Februari 2025 lalu, hingga Oktober 2025 kemarin hal ini masih belum menemui kejelasan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pun menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia belum membahas pemulangan tersebut.
Yusril mengatakan, sampai saat ini (21/10/2025) Pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai rencana pemulangan Reynhard ke tanah air. Pemerintah juga belum mengajukan permintaan pemulangan Reynhard ke Pemerintah Inggris.
“Sampai sekarang belum kami bahas masalah (pemulangan Reynhard) itu,” kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris memang telah menyepakati pemulangan dua orang narapidana berkewarganegaraan Inggris yang ditahan di Indonesia. Melalui kesepakatan itu, Pemerintah Indonesia juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Inggris.
Kendati demikian, Yusril membantah kesempatan pengajuan pemulangan narapidana itu akan digunakan untuk mengupayakan pemulangan Reynhard dari Inggris.
“Jadi, belum ada keputusan apa pun dari Pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris juga dikembalikan ke Indonesia. Jadi, sampai hari ini belum, belum ada,” tegas Yusril.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait kasus Reynhard Sinaga dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































