tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, narapidana kejahatan seksual Inggris asal Indonesia, Reynhard Sinaga, akan dijebloskan ke penjara di Nusa Kambangan apabila dipulangkan ke Indonesia.
"Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security, dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan. Jadi, jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga," kata Yusril, yang dikutip dari sebuah video yang diterima Tirto, Kamis (6/2/2025).
Yusril tidak memungkiri ada perbincangan saat pemerintah berencana memulangkan pria yang telah memperkosa 48 orang pria di Manchester, Inggris. Ia mengaku pemerintah tetap harus memulangkan Reynhard atas nama negara meski banyak penolakan dari publik.
"Ya kami menyadari tanggapan orang awam terhadap pembahasan Reynhard itu dikembalikan ke Indonesia, ada yang mengatakan 'Dia itu kan predator, ngapain dibawa pulang ke sini ya?' Kalau orang awam bicara begitu," ujarnya.
"Tapi kalau orang itu disuruh jadi pejabat, dia akan berpikir seperti saya. Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Ya kalau pribadi bisa saja dia gak suka, dia kesel, karena orang ini memperkosa, laki-laki lagi kan," tambahnya.
Yusril mengatakan, sebesar apa pun kesalahan di luar negeri, negara harus tetap melakukan pembelaan terhadap WNI. "Gak bisa mentang-mentang kita enggak suka terus enggak kita urusi," tuturnya.
Dia menyebut, jika pemerintah Inggris setuju untuk memulangkan Reynhard, maka pemerintah juga akan memulangkan narapidana warga negara Inggris di Indonesia.
Selain itu, Yusril juga menegaskan, pemerintah masih membahas soal rencana pemulangan Reynhard. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mendorong agar mendengar kesaksian keluarga dalam upaya pemulangan pria kelahiran 1983 itu.
"Keluarga (yang minta) mungkin lebih baik nanti anda sesekali anda wawancarai keluarganya. Ya, selama ini kan belum terungkap," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI tengah fokus untuk memulangkan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual di Inggris, Reynhard Sinaga.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.
"Kami akan sekuat tenaga mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," kata Ahmad di Tangerang, Selasa (4/2/2025) dilansir dari Antara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher