Menuju konten utama

Reynhard Sinaga, Pemerkosa 136 Pria di Inggris Dihukum Seumur Hidup

Perkara Reynhard Sinaga adalah kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris. 

Reynhard Sinaga, Pemerkosa 136 Pria di Inggris Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi Kasus Perkosaan. tirto.id/Nadya

tirto.id - Reynhard Sinaga, laki-laki asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris karena kasus perkosaan.

Sebagaimana diwartakan laporan eksklusif BBC, Reynhard Sinaga terlibat 159 kasus kekerasan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Sejumlah 136 dari 159 kasus kekerasan seksual tersebut adalah kasus perkosaan. Yang mana beberapa korban diperkosa berkali-kali.

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Lembaga kejaksaan Inggris menilai kasus Sinaga sebagai "the most prolific rapist" atau kasus pemerkosaan paling besar dalam sejarah hukum Inggris.

Hakim memutuskan hukuman seumur hidup, yang mencakup minimal 30 tahun penjara, sebelum ia boleh mengajukan pengampunan.

"Reynhard Sinaga adalah seorang predator seksual berantai jahat, yang memangsa para pria muda," kata Hakim Suzanne Goddard QC dikutip BBC.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Dalam aksinya, Sinaga akan menunggu pria meninggalkan klub malam dan bar sebelum membawa mereka ke flatnya di Montana House, Princess Street.

Reynhard membius korbannya sebelum menyerang mereka ketika mereka tidak sadar. Ketika para korban bangun, banyak dari mereka tidak memiliki ingatan tentang apa yang telah terjadi.

Dalam pembelaannya Reynhard mengaku bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia mengklaim bahwa semua aktivitas seksual itu berdasarkan kesepakatan dan bahwa setiap pria setuju untuk difilmkan.

Pada sidang sebelumnya, hakim mengatakan bahwa Reynhard telah menggunakan bentuk obat pemerkosaan seperti GHB.

Menteri Dalam Negeri Priti Patel mengatakan dia "sangat prihatin" dengan penggunaan obat semacam itu.

Persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin (6/1/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS REYNHARD SINAGA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti