Menuju konten utama

Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris

Yusri Ihza Mahendra mengatakan sampai saat ini pemerintah belum membahas lebih lanjut rencana pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air.

Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris
Mahasiswa Indonesia Reynhard Sinaga. Reynhard Sinaga, pemerkosa paling produktif di Inggris, pada tanggal 6 Januari 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal 30 tahun penjara, setelah diketahui telah membius setidaknya 48 pria dan merekam dirinya sendiri melakukan kekerasan seksual terhadap mereka saat mereka tidak sadarkan diri. (Foto oleh HO / berbagai sumber / AFP)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan saat ini pemerintah Indonesia belum membahas pemulangan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga, yang ditahan di Inggris.

Yusril mengatakan sampai saat ini pemerintah belum membahas lebih lanjut rencana pemulangan Reynhard ke tanah air. Pemerintah juga belum mengajukan permintaan pemulangan Reynhard ke Pemerintah Inggris.

“Sampai sekarang belum kami bahas masalah [pemulangan Reynhard] itu,” kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris menyepakati pemulangan dua orang narapidana berkewarganegaraan Inggris yang ditahan di Indonesia. Dengan kesepakatan itu, Pemerintah Indonesia saat ini juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pemulangan WNI yang jadi narapidana di Inggris.

Meski begitu, Yusril membantah kesempatan pengajuan pemulangan narapidana itu akan digunakan untuk mengupayakan pemulangan Reynhard dari Inggris.

“Jadi belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris juga dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum, belum ada,” tegasnya.

Dalam mengajukan permintaan pemulangan narapidana, Yusril menjelaskan, kedua negara haruslah saling mengakui putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada sang narapidana adalah keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat.

Selanjutnya, setelah kedua negara menyepakati pemulangan narapidana, maka narapidana itu akan menjadi tanggung jawab dari negara asalnya.

“Kemudian setelah ditransfer maka tanggung jawab pembinaan terhadap para narapidana yang bersangkutan menjadi tanggung jawab dari pemerintah yang bersangkutan. Kami lepas dari tanggung jawab itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Baca juga artikel terkait PEMULANGAN WNI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama