tirto.id - Berbulan-bulan menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tak kunjung tiba, Sekar, guru honorer di Jawa Barat, kini terjerat siklus pinjaman online. Hak atas tunjangan yang tersendat memaksa ia dan suaminya gali lubang tutup lubang demi sekadar bertahan hidup di tengah biaya kebutuhan harian yang terus mencekik.
“Solusi saya dan suami itu menggunakan limit pinjaman di platform [marketplace]. Pinjol tapi legal mungkin ya, bukan yang di aplikasi pinjaman,” kata Sekar saat dihubungi Tirto, Rabu (14/10/2026).
Sekar mengaku tagihan pinjolnya kini terus membengkak. Ia bahkan enggan mengecek angkanya lagi karena terlanjur pusing. Setiap kali ada limit yang bisa ditarik, ia kembali berutang dan terus mengulang siklus yang sama.
“Pusing enggak ngitung-ngitung takut syok. Soalnya kita bayar pinjem, bayar pinjem terus. Mau engak pinjem susah. Boro-boro bisa nabung, buat memenuhi kebutuhan saja sudah Alhamdulillah,” keluh Sekar.
Sekar sudah mengajar hampir satu dekade pada suatu sekolah menengah atas di Jawa Barat. Ia berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW). Setiap bulan, ia menerima gaji pokok sekira Rp2 juta beserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp1,8 juta.
"Gaji segitu jauh dari memenuhi kecukupan kami sehari-hari. Apalagi dituntut jam 6.30 harus sudah di kelas dan jam 13.00 pulang, belum lagi tugas tambahan,” tutur Sekar.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang mereka pun terkadang dipakai untuk keperluan mendesak. Di antaranya biaya kesehatan, operasional kendaraan, dan kebutuhan bulanan lainnya.
“Apalagi aku dan suami, kan, ngontrak. Terus banyak kebutuhan tak terduga seperti masuk RS, motor mogok harus di bengkel, apalagi sekarang musim kemarau susah air sampai harus beli,” sesalnya.
Ia berujar hal itu juga dirasakan para guru honorer lain. Tidak sedikit dari mereka yang nekat menjual barang-barang pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekar memilih tidak berharap muluk-muluk kepada pemerintah, selain tunaikan hak guru honorer.
“Enggak banyak berharap sama pemerintah yang zalim ini. Setidaknya hak kami tolong segera disalurkan TPG,” harapnya.
Ia juga merasa sakit hati tatkala mendengar rekan seprofesi secara mati-matian untuk menghidupi diri mereka. Sekar pengin pemerintah segera mencairkan TPG bagi non-aparatur sipil negara (non-ASN), seperti dirasakan guru ASN yang menerima TGP lebih dahulu.
“Masa MBG lancar jaya, SPPG-nya bisa berangkat umrah dan family gathering, tiap bulan punya mobil baru ini itu, fakta karena terjadi di sini. Benar kata dosenku, kak. Pemerintah saat ini tidak menyayangi kita, guru dan dosen dibiarkan seolah mati pun kita tidak dipedulikan, apalagi nasibnya,” kata Sekar lirih.
Guru-guru Terdampak Bencana

Kondisi yang dialami Sekar juga juga diungkap Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. Berdasarkan laporan aduan yang mereka terima, sebanyak ratusan anggota P2G mengadu belum menerima TPG. Mulai dari guru honorer di daerah bencana kebakaran hutan hingga mereka yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Per hari ini saya masih masih mendapatkan kabar mereka belum dapat tunjangan. Daerah 3T, dari NTT, Bima melaporkan belum dapat. Terus dari Kepulauan Riau mereka kena asap, tunjangannya enggak ada juga. Bencana dua kali. Di Bali juga tunjangan tidak cair, mereka juga ngantri bensin karena kelangkaan,” ungkap Iman saat dihubungi Tirto, Rabu.
Menurutnya, TPG yang tak kunjung cair benar-benar menjadi pukulan telak bagi para guru. Terlebih tidak sedikit guru yang mengandalkan TPG sebagai kebutuhan pokok dan menyambung hidup. Ia mempertanyakan untuk apa guru mempermalukan dirinya dengan cara menagih-nagih pemerintah melalui sosial media.
“Kecuali hidup mereka sudah desperate, sudah benar-benar menderita? Yang jadi soal sekarang adalah tunjangan profesi guru ini berubah menjadi gaji pokok fungsinya. Karena mereka enggak punya gaji pokok, begitu problemnya,” terang Iman.
Ia menilai sebetulnya pemerintah sudah tepat memangkas jalur pencairan langsung ke rekening guru. Sebenarnya, kata dia, pemerintah sudah memotong banyak alur birokrasi. Persoalan, guru harus melalui banyak proses ‘centang’ dipenuhi sebelum mereka cair.
"Yang jelas-jelas sudah centang hijau semua tetap tidak cair ya, kami berkesimpulan bahwa ini memang berarti memang [pemerintah] enggak ada duitnya,” jelas Iman.
Menurutnya, kendala pencairan TPG di Kementerian Keuangan bukan sekadar dipicu pergantian menteri atau penurunan kekuatan fiskal pemerintah. Masalah utamanya justru dinilai berakar dari desain anggaran pendidikan itu sendiri.
“Menurut saya membuktikan bahwa sejak awal desain anggaran kita soal pendidikan tuh bermasalah, karena tadi sudah dialokasikan untuk keperluan di luar pendidikan seperti MBG. Kami khawatir karena keterlambatan semacam ini benar-benar membuat guru menderita,” tegasnya.
Ia berkata kasus tersebut harus menjadi refleksi bagi pemerintah untuk berpikir ulang menggunakan atau menjalankan MBG dari anggaran pendidikan. “Pemerintah harus lebih bijaksana dan reflektif bahwa langkah yang mereka lakukan sangat keliru,” imbuhnya.
Lima Pembenahan yang Harus Dilakukan Pemerintah

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, menilai pernyataan pemerintah bahwa TPG sedang diproses tentu perlu diikuti penjelasan yang konkret.
Menurutnya, bagi guru yang sudah berbulan-bulan menunggu, informasi tersebut belum cukup jika tidak disertai kepastian tentang posisi pembayaran dan waktu penyelesaiannya.
"Guru perlu mengetahui apakah masalahnya terletak pada data Dapodik, verifikasi linieritas, penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), penetapan pembayaran, proses SPM dan SP2D, atau transfer bank," ungkap Mansur kepada Tirto, Rabu (14/10/2026).
Jika SKTP belum terbit, lanjut Mansur, tentu guru harus memperbaiki datanya di dapodik. Jika SKTP sudah terbit, pemerintah harus dapat menjelaskan apakah pembayaran sudah diajukan, apakah SP2D telah terbit, dan kapan dana diperkirakan masuk rekening.
"Kami juga mendorong pemerintah memublikasikan data agregat mengenai jumlah guru yang belum dibayar, nilai tunggakan, bulan hak tunjangan, persebaran wilayah, status ASN atau non-ASN, serta target penyelesaian," ucapnya.
FSGI mendorong lima langkah pembenahan utama. Pertama, percepatan verifikasi linieritas mata pelajaran dan jam mengajar. Kemendikdasmen didorong menyederhanakan validasi data tanpa mengabaikan ketelitian.
"Jika terdapat ketidaksesuaian, sistem harus segera memberikan notifikasi yang jelas, spesifik, dan dapat ditindaklanjuti oleh guru maupun operator sekolah," jelasnya.
Kedua, menetapkan standar waktu pelayanan penerbitan SKTP. Pemerintah perlu menetapkan dan mengumumkan standar waktu untuk verifikasi, penyelesaian perbaikan data, dan penerbitan SKTP. "Standar tersebut harus disertai mekanisme pemantauan agar keterlambatan dapat diketahui dan ditangani sejak awal," lanjutnya.
Ketiga, memastikan pembayaran segera diproses setelah SKTP terbit. Setelah SKTP terbit dan seluruh persyaratan pembayaran terpenuhi, proses pembayaran harus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila terjadi keterlambatan, instansi terkait harus menjelaskan penyebabnya dan memberikan perkiraan waktu penyelesaian. Keempat, membangun sistem pelacakan TPG dari hulu ke hilir. Guru seharusnya dapat memantau status tunjangannya mulai dari validasi Dapodik, verifikasi kelayakan, penerbitan SKTP, pengajuan pembayaran, penerbitan SP2D, hingga dana masuk ke rekening.
"Sistem ini juga harus membedakan jalur pembayaran guru ASN dan non-ASN," tuturnya.
Kelima, menjamin penyelesaian tunggakan dan membuka data pembayaran secara berkala. Pemerintah harus memiliki mekanisme penanganan khusus bagi guru yang mengalami keterlambatan pembayaran, termasuk guru yang SKTP-nya baru terbit setelah periode haknya berjalan.
Ia menegaskan, hak yang telah memenuhi ketentuan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan informasi yang jelas mengenai status dan jadwal pembayarannya.
FSGI juga mendorong Kemendikdasmen menerbitkan laporan berkala tentang realisasi pembayaran TPG, jumlah kasus yang belum selesai, serta langkah penyelesaiannya.
"Jangan sampai guru dituntut memenuhi seluruh persyaratan secara tepat waktu, sementara sistem pemerintah justru membuat kepastian hak mereka tertunda," paparnya.
Pemerintah Janji Tunaikan TPG Secepatnya

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang disebut telah tertunda dibayarkan selama tiga bulan.
"[Pencairan TPG yang tertunda dibayarkan] sedang disiapkan," ucapnya usai mengikuti forum Prasasti Center for Policy Studies di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Juda belum mengungkapkan kapan pencairan TPG yang tertunda bakal dibayarkan. Ia juga belum menyampaikan berapa total nilai TPG yang bakal dicairkan.
"Ya, pokoknya segera disiapkan," sebut Juda.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kemenkeu untuk segera membayarkan tunjangan guru paling telat dalam waktu satu minggu. Dia menegaskan, anggaran untuk tunjangan guru sudah tersedia.
"Ya saya berharap paling telat satu minggu harus sudah dikirimkan ke guru-guru kita. Untuk apa ditahan? Kan anggarannya sudah ada," kata Lalu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan anggaran tunjangan guru telah disepakati dan harus segera dibayarkan karena merupakan hak para guru. Terlebih, kata Lalu, para guru sudah tiga bulan belum menerima tunjangan atas profesi dan sertifikasinya
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, untuk segera mencairkan tunjangan guru yang sebelumnya telah diajukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, surat pengajuan memang diberikan kepada Menteri Keuangan sebelumnya. Namun, kata Lalu, Suahasil harus tetap mencari tahu penyebab tunjangan guru ini belum juga cair.
Ia meminta pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit agar para guru bisa segera menerima haknya. Kendati pengajuan dilakukan pada era menteri sebelumnya, Suahasil didesak tetap mencari tahu penyebab belum cairnya tunjangan tersebut.
"Kalau Pak Menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari. Cari surat ini mandeknya di mana. Yang jelas, guru-guru kita hari ini 3 bulan belum terbayarkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya," kata Lalu.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































