Menuju konten utama

Bagaimana Agar Gaji Guru Naik 300 Persen Seperti Hakim?

Peningkatan kesejahteraan guru adalah hak prasyarat yang harus dipenuhi tanpa menunggu proses birokrasi berbelit-belit.

Bagaimana Agar Gaji Guru Naik 300 Persen Seperti Hakim?
Siswa menyalami seorang guru honorer saat akan pulang usai mengikuti kegiatan belajar di SD N Proyonanggan 01, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ada kalanya terselip kejujuran dalam sebuah kesilapan. Termasuk ketika Presiden Prabowo Subianto berbicara soal penghasilan profesi guru dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026) pekan lalu. Untuk sepersekian detik, agaknya degup jantung jutaan guru di Indonesia membuncah ruah ketika Prabowo menyebut gaji guru naik 300 persen.

Lantas kembali padam ketika Prabowo mengoreksinya, bukan guru yang punya peningkatan upah meroket, melainkan gaji para hakim.

"Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru," katanya saat penyampaian sesi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Menyadari salah menyebut, Prabowo terdiam beberapa detik sebelum akhirnya mengoreksi ucapannya. "(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim," ucap dia.

Namun realita sesungguhnya nasib guru, timbul ke permukaan ketika Prabowo memaparkan analisisnya tentang persoalan ekonomi Indonesia di hadapan anggota parlemen. Menurutnya, telah terjadi fenomena yang disebut sebagai “outflow of national wealth” alias mengalirnya kekayaan negara ke luar negeri yang terus berlangsung selama puluhan tahun.

Memaparkan data selama 22 tahun terakhir, Prabowo menyatakan bahwa total keuntungan ekspor komoditas strategis Indonesia sebesar 436 miliar dolar, tapi ada sebanyak 343 miliar dolar di antaranya mengalir ke luar negeri. Praktik ini, kata Prabowo, menjadi penyebab dari kecilnya gaji guru dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

"Saudara-saudara sekalian, ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," tegas Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebocoran kas negara dipicu praktik kecurangan seperti under-invoicing atau pemalsuan harga jual komoditas ekspor di atas kertas, yang ia sebut sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri. Praktik ini membuat pendapatan yang seharusnya masuk kantong negara untuk membiayai kesejahteraan masyarakat menjadi tersumbat.

"Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan," tutur Prabowo.

Prabowo menegaskan pemerintahnya tidak akan membiarkan praktik ini terus berlangsung. Ia menginstruksikan jajarannya melakukan perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), termasuk kewajiban ekspor satu pintu melalui pembentukan BUMN khusus, supaya setiap transaksi dapat dipantau dan kekayaan negara tetap tinggal di dalam negeri.

Kebijakan ini diwujudkan melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta penerapan kebijakan anyar devisa hasil ekspor dari sumber daya alam alias DHE SDA yang mulai diterapkan Juni 2026 mendatang.

"Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia. Ini harus berani kita hadapi dan berani kita selesaikan," ungkap Prabowo.

Apa Saja Akar Persoalan Gaji Guru Masih Rendah?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memandang rendahnya kesejahteraan guru di Indonesia tidak secara langsung disebabkan oleh fenomena pelarian kekayaan nasional ke luar negeri (outflow of national wealth), sebagaimana yang disampaikan Prabowo. Mereka menegaskan akar persoalan terletak pada kebijakan politik alokasi anggaran dan tata kelola profesi guru yang masih terfragmentasi dengan ‘kastanisasi’ status guru.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 saat ini yang mencapai sekitar Rp769,09 triliun, lebih dari cukup untuk memperbaiki kesejahteraan guru jika dikelola tepat sasaran. Bahkan postur anggaran pendidikan pemerintah tahun ini digadang-gadang sebagai yang terbesar dibandingkan alokasi anggaran wajib pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD periode-periode sebelumnya.

"Menurut kami untuk kesejahteraan guru tidak berkaitan langsung dengan adanya outflow of national wealth. Saya kira dari dalam negeri saja sudah disediakan anggaran Rp769 triliun. Dengan anggaran itu sebetulnya, sangat mungkin menyejahterakan guru," ujar Iman kepada reporter Tirto, Jumat (22/5/2026).

Karenanya, pernyataan Prabowo soal praktik under-invoicing yang merugikan negara dan berimbas kepada kecilnya gaji guru tampak seperti penyederhanaan yang mengandung unsur elemen kebenaran. Namun, narasi itu menyembunyikan kompleksitas yang lebih besar terkait kebijakan politik anggaran pendidikan pemerintah yang justru tidak berfokus pada perbaikan kualitas dan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik.

Pasalnya, porsi anggaran pendidikan tahun ini turut digunakan pemerintah untuk memutar roda pelaksanaan program-program kampanye prioritas Prabowo yang ditetapkan masuk bagian dari pos pendidikan. Dalam anggaran pendidikan 20 persen APBN tahun 2026 yang berjumlah Rp769,09 triliun, baru sekitar 35 persen atau mendekati Rp274,7 triliun dialokasikan khusus untuk anggaran gaji dan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik.

Alokasi itu di antaranya membiayai: TPG non-PNS Rp19,2 triliun kepada 754.747 guru; TPD non-PNS Rp3,2 triliun kepada 80.325 dosen; TPG ASN daerah Rp69 triliun kepada 1,6 juta guru dan dosen; sekaligus TPG PNS, TPD PNS, dan gaji pendidik sebesar Rp120,3 triliun. Untuk guru non-ASN, Kemendikdasmen turut mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru mencakup TPG, bantuan insentif, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). TPG non-ASN 2026 mencapai Rp11,5 triliun menyasar 392.870 guru, naik Rp500.000 dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta tahun ini. P2G menilai seharunya pemerintah bisa lebih memfokuskan kesejahteraan profesi guru.

Agar Gaji Guru Sama Seperti Hakim Naik 300 Persen

Iman menilai selama ini pemerintah baru memberikan solusi jangka pendek bersifat karitatif, yakni lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga insentif dan tunjangan. Misalnya Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah terpencil (3T) sebesar Rp2 juta/bulan, BSU bagi guru non-ASN belum bersertifikat sebesar Rp2,1 juta, hingga BSU untuk pendidik PAUD Non-Formal yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, sebesar Rp600 ribu.

Namun, menurut Iman, berbagai insentif serta skema bantuan bagi guru ini belum memadai dan mestinya tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjamin gaji pokok yang layak bagi seluruh status profesi guru. Apalagi dalam pelaksanaannya, pencairan uang bantuan, insentif, hingga tunjangan guru kerap menemui persoalan administratif dan syarat yang rigid.

Oleh karena itu, P2G menekankan peningkatan kesejahteraan guru adalah hak prasyarat yang harus dipenuhi tanpa menunggu proses birokrasi berbelit-belit.

"Kalau dihitung secara kesejahteraan, kebijakan BSU Rp300ribu per bulan itu sama dengan bantuan sosial atau bansos. Menyejahterakan guru bukan dengan konsep bansos," katanya.

Tata kelola dan paket aturan pemerintah hari ini cenderung mendorong guru terfragmentasi berdasarkan status atau ‘kastanisasi’. Guru yang cenderung mendapatkan penghasilan atau kesejahteraan sosial relatif layak pastinya guru ASN atau guru tetap yang mengajar sekolah swasta bergengsi. Apalagi, jika keduanya memperoleh sertifikasi resmi sebagai pendidik.

Sedangkan bagi guru-guru yang masih honorer, kontrak, alias non-ASN dan lebih-lebih tidak memiliki sertifikat pendidik, tentu saja penghasilannya masih jauh dari kategori layak.

Kemendikdasmen siap salurkan bantuan guru honorer

Seorang guru honorer memberi arahan kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

Menurut survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada 2024 lalu, masih banyak guru yang menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan. Survei yang dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 Provinsi itu menjaring jawaban 123 guru berstatus PNS, 118 guru tetap yayasan, 117 guru honorer atau kontrak dan 45 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Mayoritas responden mengaku penghasilan mereka sebagai guru tak mencukupi kebutuhan hidup. Padahal 66,6 persen responden survei yang dilakukan IDEAS mengaku menjadi guru sudah lebih dari 5 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengabdi sebagai pengajar terus bertahan di tengah kondisi penghasilan yang masih belum layak.

Sebanyak 42,4 persen guru dari semua golongan mengaku menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan. Kondisi ini memaksa guru mau tak mau mencari pekerjaan sampingan demi menambal biaya kebutuhan hidup mereka.

Jika dirinci berdasarkan status kepegawaian, 74 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan. Malahan, sekitar 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan dibawah Rp500 Ribu.

“Kondisi lebih memprihatinkan misal terjadi pada guru-guru honorer di Jawa Barat dan Kota Serang yang dilaporkan tidak menerima gaji selama berbulan-bulan,” kata Iman memberikan contoh kasus upah guru honorer pada tahun ini.

Bahkan, P2G menemukan guru PPPK di beberapa daerah telah mengalami penurunan gaji imbas alokasi anggaran daerah terbatas. Berdasarkan data yang dihimpun P2G, pada 2024 total anggaran pendidikan mencapai Rp655 triliun. Dari jumlah itu, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp346 triliun atau 52,82 persen.

Namun pada 2025, meski total anggaran pendidikan naik menjadi Rp724 triliun, transfer ke daerah hanya sekitar Rp 347,9 triliun atau 48,08 persen. Penurunan lebih tajam terjadi pada 2026. Dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun, jatah untuk transfer ke daerah menyusut menjadi Rp264 triliun atau hanya 34,33 persen.

Artinya, meski total anggaran wajib pendidikan 20 persen dari APBN naik, porsi anggaran yang ditransfer ke daerah turun drastis. Penurunan transfer ke daerah berdampak terhadap Pemda yang mengalami penurunan pendanaan pendidikan. Akibatnya, banyak daerah tidak sanggup membayar gaji penuh guru-guru PPPK.

Berdasarkan laporan yang diterima P2G, hal ini misalnya dialami guru PPPK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang hanya menerima gaji sekitar Rp100 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hanya sekitar Rp139 ribu per bulan, sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kisaran gaji yang diterima guru PPPK sekitar Rp 500 ribu per bulan.

Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah imbas anggaran transfer ke daerah dipangkas. Bukan hanya berdampak terhadap gaji pokok guru PPPK di daerah, penurunan transfer ke daerah ini juga akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru, baik bagi guru PPPK atau PNS. Sebab,TPP diketahui bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

Perbaiki Sistem Sertifikasi demi Dapatkan Tunjangan

Peneliti Lembaga Riset IDEAS, Agung Pardini, menilai untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, Indonesia membutuhkan guru profesional berpenghasilan layak serta adil. Guru profesional hari ini, ditandai kepemilikan sertifikasi sebagai pengajar dan mendapatkan juga hak tunjangan penghasilan di luar gaji.

Namun, kata Agung, masih ada sekitar 1 juta guru lebih yang belum sertifikasi, mayoritasnya bukan hanya bergaji kecil, namun juga tidak layak. Dalam kacamata negara, guru-guru yang belum sertifikasi ini seperti belum ‘dicap’ profesional sehingga tidak mendapatkan tunjangan.

Padahal, secara kasar IDEAS pernah menghitung, jika semua guru Indonesia tanpa melihat status kepegawaiannya diberikan tunjangan oleh pemerintah, maka setidaknya negara perlu menyediakan anggaran lebih dari Rp80 triliun lebih per tahunnya. Angka ini pun sebetulnya, kata Agung, masih di ambang batas minimal dan belum masuk pendapatan guru yang ideal.

Kendati begitu, melihat anggaran pendidikan dari APBN, artinya bukan hal yang terlalu sulit bagi pemerintah jika benar-benar serius ingin memperbaiki nasib kesejahteraan guru.

“Untuk menjadi program prioritas, tunjangan guru harus menunda atau mengurangi volume program yang lainnya. Menyebut outflow of national wealth sebagai akar penyebab gaji guru kecil tentu kurang tepat,” kata Agung kepada wartawan Tirto, Jumat (22/5/2026).

Agung menilai, menunjuk bocornya uang negara ke negara lain tidak bisa ditunjuk menjadi penyebab utama gaji guru di Indonesia kecil. Lebih tepat, kata Agung, menyebut dana yang bocor keluar negeri itu, akan digunakan untuk membantu peningkatan kesejahteraan guru.

Maka menurutnya, akar permasalahan sebetulnya adalah kurangnya komitmen menyejahterakan guru, yang seharusnya menjadi prasyarat bagi kualitas masa depan bangsa.

“Sekilas tampak seperti pilihan sulit, tapi perbaikan pendapatan guru adalah jalan pertama yang harus ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin diabaikan,” tutur Agung.

Selain kebijakan politik anggaran dan tata kelola status guru, distribusi guru perlu juga untuk dibenahi supaya Indonesia terhindar dari krisis pengajar. Sebabnya, ada sekitar 70 ribu guru yang pensiuns per tahun. Tanpa keseriusan pemerintah, profesi guru bisa jadi sepi peminat.

“Tambah prihatin ketika banyak daerah kemudian menyatakan tidak sanggup menggaji ASN PPPK Paruh Waktu yang diangkat dari guru honorer. Ribuan guru yang sempat mendapat bayangan karier yang indah, kini terancam kembali pra-sejahtera,” terang Agung.

Pembenahan Alokasi Anggaran demi Meningkatkan Gaji Guru

Sementara itu, Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memandang bahwa dalam merespons pernyataan Prabowo terkait penyebab gaji guru kecil, sebaiknya perlu dipisahkan antara narasi politik dan diagnosis ekonomi yang presisi.

Ia menilai akar utama persoalan kesejahteraan guru justru lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi domestik dan struktural. Pertama adalah, rasio pajak Indonesia yang terlalu rendah selama bertahun-tahun. Penerimaan pajak baru berkisar level 10 sampai 12 persen terhadap PDB, salah satu yang terendah dibanding negara berkembang lain dengan ukuran ekonomi sebanding.

Imbasnya, negara memang memiliki kapasitas fiskal yang terbatas relatif terhadap besarnya kebutuhan pelayanan publik. Pelarian modal atau manipulasi perdagangan cuma salah satu gejala dari kelemahan institusi fiskal yang lebih besar dari kondisi domestik.

Lapisan kedua adalah desain belanja anggaran pendidikan atau politik kebijakan anggaran. Secara formal, amanat anggaran pendidikan 20 persen APBN terus dipenuhi. Namun dalam praktiknya, anggaran itu tersebar ke banyak kementerian, transfer daerah, dan berbagai pos administrasi sehingga yang betul-betul sampai menjadi peningkatan kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru, jauh lebih tipis.

Bahkan, rendahnya gaji guru honorer hari ini, dinilai sebagai warisan sistem rekrutmen dan desentralisasi pendidikan yang berjalan karut marut. Bertahun-tahun sekolah kita menyerap tenaga honorer dalam jumlah besar tanpa fondasi sistem pengupahan yang jelas. Padahal, UU ASN yang baru, mengamanatkan agar status guru honorer tak lagi diperpanjang. Namun, pemerintah sudah hampir tujuh tahun tidak membuka rekrutmen PNS formasi guru. Di sisi lain, rekrutmen guru PPPK tergantung kemampuan dari anggaran pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya memberikan rekomendasi ke daerah untuk rekrutmen PPPK.

Dana daerah yang cekak dan terus menurun membuat pengangkatan PPPK terhambat. Hal ini mau tak mau melahirkan guru-guru honorer yang dikontrak oleh sekolah untuk memenuhi proses belajar-mengajar. Lingkaran persoalan ini, yang mestinya diurai dan dicari solusinya.

“Akibatnya, sebagian besar guru honorer hidup dari kemampuan BOS sekolah, APBD, atau yayasan masing-masing,” ujar Yusuf.

Baca juga artikel terkait GAJI GURU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto