Menuju konten utama

Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini

Gaji ribuan guru honorer di Kota Bandung tertunda 4 bulan untuk minta persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

Wali Kota Bandung Farhan: Gaji Guru Honorer Mulai Cair Hari Ini
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat bertemu awak media di Pendopo Bandung, Kamis (30/4/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membayarkan gaji ribuan guru honorer yang sempat tertunda empat bulan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sebut, upah mulai dicairkan hari ini, Kamis (30/4/2026).

"Mudah-mudahan hari ini sudah masuk semua ke rekening bank masing-masing," kata Farhan kepada wartawan di Pendopo Bandung, Kamis.

Ia menjelaskan, proses pencairan cukup memakan waktu karena pemkot mesti ada terima persetujuan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pencairan gaji dilakukan secara rapel selama empat bulan. Proses administratif yang cukup panjang, khususnya dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pencairan anggaran.

"Agak lama itu adalah mengenai persetujuan dan sinkronisasi peraturan. Baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," jelasnya.

"Karena kami gak boleh sembarangan. Kami harus mengeluarkan anggaran dengan baik dan benar kenapa? Karena ada undang-undang ASN yang baru, kami tidak boleh membayar non-ASN melakukan pekerjaan ASN," sambung Farhan.

Ia menegaskan perwal tersebut telah ditandatangani sebelumnya sehingga pencairan dapat segera direalisasikan. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sebab keberadaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bandung. "Diharapkan para guru honorer dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya serta terus berkontribusi dalam mencerdaskan generasi muda di Kota Bandung," harap Farhan.

Baca juga artikel terkait GAJI GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah