tirto.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dibuka bagi guru atau calon guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional. Lantas, berapa gaji guru honorer yang sudah lulus PPG? Simak ulasan lengkapnya.
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun guru yang mengikuti PPG akan mendalami tiga bentuk pembelajaran, yaitu kuliah-teori (pendalaman materi akademik), lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka pendaftaran program PPG Calon Guru 2025.
Tahapan Seleksi PPG Guru
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 resmi dibuka pada 14 Oktober 2025. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada 6 November 2025. Program ini ditujukan bagi para lulusan S1/D4 yang ingin menjadi guru bersertifikasi.
Terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilewati oleh pendaftar PPG Calon Guru 2025, yaitu seleksi administrasi daring, tes substantif luring, dan tes wawancara daring.
1. Seleksi Administrasi Daring
Seleksi administrasi daring PPG Calon Guru 2025 berlangsung di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB). Pendaftar perlu membuat akun dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang diunggah pendaftar akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem dengan basis data pendidikan nasional. Sesuai jadwal, peserta yang lulus dalam seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 November 2025.
2. Tes Substantif Luring
Tahap ini diperuntukkan bagi pendaftar yang lolos dalam seleksi administrasi. Adapun mata uji yang diujikan ialah mencakup bidang studi literasi dan numerasi. Sementara itu, ujian ini dilakukan secara luring di TUK atau pusat ANBK.
Adapun pelaksanaan tes substantif digelar pada periode 12–15 November 2025. Sebelum mengikuti tes substantif, calon guru perlu cetak kartu peserta terlebih dahulu.
3. Tes Wawancara Daring (Virtual Meeting)
Tahap ini digunakan untuk menilai kemampuan komunikasi, motivasi mengajar, serta pemahaman terhadap nilai-nilai pendidikan nasional calon guru.
Mengingat wawancara digelar secara daring, pastikan jaringan internet dan perangkat yang diperlukan stabil dan berfungsi dengan baik.
Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG?
Tenaga honorer yang sudah lulus PPG dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) apabila memenuhi beberapa syarat administrasi yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut diantaranya telah menerima sertifikat pendidik, terdaftar dalam dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru honorer juga telah mengajar sesuai bidang sertifikasinya dan memenuhi jumlah jam mengajar. Terakhir, guru honorer telah menyelesaikan laporan kinerja atau kehadiran secara berkala.
Secara umum, gaji guru honorer yang lulus PPG berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. hal ini juga ditentukan berdasarkan masa kerja. Tunjangan TPG biasanya diberikan per triwulan dan dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan profesionalisme.
Info lebih lanjut tentang PPG dapat diakses pembaca melalui tautan Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































