Menuju konten utama

Apakah Hari Santri 22 Okt 2025 Libur Nasional & Tanggal Merah?

Simak penjelasan apakah Hari Santri 22 Oktober merupakan libur nasional & tanggal merah atau tidak berdasarkan aturannya berikut.

Apakah Hari Santri 22 Okt 2025 Libur Nasional & Tanggal Merah?
Sejumlah santri berdoa saat mengikuti upacara memperingati Hari Santri Nasional di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

tirto.id - Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025. Pada hari itu, peran ulama dan santri dalam kemerdekaan Indonesia dikenang dan diperingati. Namun, apakah Hari Santri 22 Oktober adalah libur nasional dan tanggal merah?

Penetapan Hari Santri Nasional telah dilakukan pada 2015 lalu, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Melalui peraturan itu, setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri guna menghormati dan mengenang jasa ulama dan santri dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, tanggal 22 Oktober dipilih karena pada tanggal itulah dilakukannya seruan Resolusi Jihad oleh kalangan ulama dan pesantren pada 1945 silam.

Resolusi Jihad yang dimaksud tersebut merupakan teks yang dibuat oleh sejumlah ulama PBNU, termasuk K.H. Hasyim Asy'ari.

Teks keputusan yang dirilis di Surabaya pada 22 Oktober 1945 itu berisi perintah para ulama untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja diproklamirkan pada Agustus sebelumnya.

Di tengah upaya Belanda kembali menguasai Hindia-Belanda setelah Jepang kalah, teks tersebut menjadi justifikasi bagi kelompok pesantren untuk ikut dalam barisan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Apakah Hari Santri Libur Nasional dan Tanggal Merah?

Sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, hari peringatan untuk mengenang jasa ulama dan santri ini bukanlah hari libur nasional.

"Hari Santri bukan merupakan hari libur," demikian tertulis dalam diktum kedua Keppres 22/2015 itu.

Oleh karenanya, berdasarkan Keppres 22/2015, Hari Santri tidak termasuk dalam tanggal merah di kalender.

Dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, juga tidak ada peringatan Hari Santri sebagai salah satu libur/cuti bersama.

Pada tanggal tersebut, sekolah ataupun kantor pemerintahan tetap beraktivitas sebagaimana biasanya. Pun, sektor swasta juga dapat bekerja sebagaimana biasanya.

Akan tetapi, peringatan Hari Santri akan dilakukan, khususnya oleh instansi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Untuk peringatan tahun 2025 ini, Kemenag menentukan bahwa tema peringatan Hari Santri Nasional tahun ini adalah "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia".

Tema itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2025.

Melalui tema itu, para santri diajak untuk melakukan refleksi diri dan meneguhkan komitmen dalam membangun bangsa sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan umat manusia di dunia.

Selain itu, Kemenag juga telah menyiapkan logo khusus untuk Hari Santri 2025. Logo itu diberi nama "Pita Cakrawala" dan merupa pita warna warni yang disatukan jadi satu.

Berbagai acara dapat dilakukan oleh kelompok keagamaan yang hendak memperingati hari tersebut. Menurut surat edaran Menag, kegiatan-kegiatan peringatan itu bisa dilakukan melalui upacara bendera, pawai, dan kegiatan keagamaan di daerah masing-masing.

Organisasi atau instansi keagamaan juga dapat melakukan sejumlah kegiatan yang positif untuk masyarakat lainnya, seperti cek kesehatan gratis atau penanaman pohon.

Kemenag juga dijadwalkan akan menggelar peringatan Hari Santri 2025 pada Rabu (22/10) mendatang dengan apel pagi mulai pukul 07.00 di setiap daerah instansi Kemenag di Indonesia.

Baca juga artikel terkait HARI SANTRI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra