tirto.id - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah tidak memberhentikan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan dan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. P2G meminta pemerintah justru mengangkat para guru non-ASN menjadi ASN PPPK penuh waktu.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang proses belajar mengajar di sekolah dan madrasah negeri, terutama di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN, mereka lah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Satriwan, pemerintah tidak seharusnya memecat lebih dari 200 ribu guru honorer non-ASN di sekolah negeri. Ia menilai solusi yang perlu ditempuh ialah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu. Satriawan justru menilai keberadaan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Sebab, kata Satriwan, banyak pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak atau berencana memberhentikan guru honorer.
“Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar Satriwan.
Di sisi lain, dia menilai tata kelola guru ASN PPPK masih menyisakan banyak persoalan. Satriwan mengatakan skema PPPK pada awalnya dimaksudkan sebagai jalan keluar darurat bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.
“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non-ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang,” katanya.
Namun, kata Satriawan, masih terdapat lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK saat ini. Proses rekrutmen guru PPPK sejak 2019 hingga 2024 disebut kerap diwarnai persoalan anggaran, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, hingga diskriminasi.
Lebih jauh, ia juga menyoroti lahirnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Organisasi yang berisi para guru ini menilai kebijakan tersebut memperumit tata kelola guru ASN dan memperburuk kesejahteraan guru.
“Para guru PPPK paruh waktu ini adalah eks honorer atau non-PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu, bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” ujar Satriwan.
P2G menyebut keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, NTB, dan NTT. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan asas manajemen ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan kepastian hukum, kesejahteraan, non-diskriminasi, dan keadilan.
Selain meminta pemerintah mengangkat guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu, dia juga mendesak pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS. “Tidak ada satupun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS,” kata Satriwan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan pemerintah perlu menyederhanakan tata kelola guru nasional agar tidak menimbulkan stratifikasi status guru.
“Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS,” ujar Iman.
Iman mengatakan SE Mendikdasmen tersebut membuat banyak guru honorer khawatir karena dapat ditafsirkan mengakhiri karier mereka pada akhir 2026. Ia juga meminta pemerintah daerah serius melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru di daerah, termasuk memastikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD untuk mendukung kesejahteraan guru.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” kata Iman.
Lebih jauh, Iman mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional untuk menyederhanakan tata kelola guru yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
“Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan 5 Pilar Tata Kelola Guru tersebut,” pungkas Iman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































