Menuju konten utama

Abdul Mu'ti Respons Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Abdul Mu'ti mengatakan dalam UU ASN yang mengatur status kepegawaian dengan meniadakan honorer.

Abdul Mu'ti Respons Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kanan) bersama Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari (kiri) menyampaikan paparannya dalam konferensi pers terkait perkembangan terkini penanganan sekolah terdampak bencana Sumatera di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Mendikdasmen mengungkapkan dari 4.149 jumlah sekolah yang terdampak bencana di tiga provinsi, sebanyak 85 persen sekolah sudah bisa beroperasi yakni di Aceh 2.226 sekolah, Sumatera Barat 380 sekolah, dan Sumatera Utara 902 sekolah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan isu mengenai guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027. Dia mengatakan hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur status kepegawaian dengan meniadakan honorer.

Mu'ti menyebut kebijakan tersebut sejatinya ditargetkan berlaku pada 2024. Namun, penerapannya baru akan disesuaikan dan efektif dijalankan mulai 2027.

"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," kata Mu'ti, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Menurut Mu'ti, sistem yang berkaitan dengan pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru memang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, kewenangan rekrutmen dan penugasan guru berada di pemerintah daerah, termasuk bagi guru non-ASN.

"Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi," katanya.

Dalam praktiknya, Mu'ti mengungkap banyak guru non-ASN yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi PPPK. Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK, pemerintah saat ini memberikan status sebagai PPPK paruh waktu agar tetap dapat mengajar.

“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Mu’ti menyebut skema PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi sementara agar tidak menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, ia mengakui tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membayar gaji guru dalam skema tersebut.

"Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru P3K paruh waktu. Saya kira kira-kira cerita singkatnya seperti itu," kata dia.

Meski demikian, Mu’ti menegaskan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan kepegawaian berada dalam kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia P3K," tutur Mu'ti.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama