tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambilalih penanganan kasus guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan sebagai pendamping desa. Kejaksan kemudian melakukan gelar perkara dan menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat, 20 Februari 2026, sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (25/2/2026).
Anang menerangkan penghentian perkara karena sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka tidak dalam arti negatif. Kemudian, tim penyidik juga melihat kepentingan umum yang terlayani dari tugas tersangka sebagai pendamping desa.
"Selain itu, karena kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000. Di sisi lain, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," ucap Anang.
Diketahui, Misbahul merupakan guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia disebut menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai PLD. Dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain, yang sumber dananya dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer Sekolah Dasar (SD), di Probolinggo, Jawa Timur, akibat merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurut Habiburokhman, langkah penetapan tersangka ini perlu dipertimbangkan kembali.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” lanjutnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































