Menuju konten utama

Habiburokhman Sesalkan Guru Jadi Tersangka Imbas Rangkap Jabatan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Habiburokhman Sesalkan Guru Jadi Tersangka Imbas Rangkap Jabatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD), di Probolinggo, Jawa Timur, akibat merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurut Habiburokhman, langkah penetapan tersangka ini perlu dipertimbangkan kembali.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Habiburokhman, jika memang terdapat kesalahan, tindakan yang lebih tepat adalah meminta Huda mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, bukan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” jelasnya.

Lebih jauh, Habiburokhman menekankan paradigma KUHP baru yang menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi sekadar keadilan retributif.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” pungkasnya.

Misbahul merupakan guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia disebut menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai PLD. Dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain, yang sumber dananya dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty