tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa irit bicara soal gugatan seorang guru honorer anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ia menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil gugatan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Pasal 22 ayat (2) UU APBN—yang menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp769 triliun atau setara 20 persen APBN—dinilai tak sesuai dengan amanat konstitusi.
“Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” ujar Purbaya singkat kepada para pewarta usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menilai gugatan terhadap UU APBN 2026 tersebut cenderung lemah. Ia pun optimistis pemerintah pusat akan memenangkan perkara tersebut, termasuk memastikan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai rencana.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat—seorang guru honorer sekaligus anggota P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat—mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Gugatan tersebut telah melalui sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Reza, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp769 triliun pada praktiknya digunakan untuk membiayai program MBG senilai Rp268 triliun. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan Reza dan P2G, realisasi anggaran pendidikan sebagai mandatory spending tidak mencapai ketentuan minimal 20 persen.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza, dalam keterangan resmi.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”. Ketentuan ini dinilai memasukkan program MBG ke dalam klausul pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Padahal, menurut P2G, MBG semestinya tidak dikategorikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Reza berpendapat, program MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur masuk dalam kategori bantuan sosial atau kesehatan. Oleh karena itu, memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi ambang batas 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.
“Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a),” jelas Reza.
Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































