tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan barang bantuan dari diaspora untuk korban bencana banjir di Sumatra dapat disalurkan tanpa dikenakan bea masuk.
Namun, kebijakan tersebut berlaku dengan syarat adanya keterangan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan barang tersebut merupakan logistik kebencanaan.
"Selama ada keterangan dari BNPB ini lepas, bisa kita bebaskan, Pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu," kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, Rabu (18/2/2026).
Hal ini disampaikan Purbaya merespons keluhan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito melaporkan bantuan dari komunitas Aceh di Malaysia tertahan di Pelabuhan Port Klang, Kuala Lumpur, karena belum diizinkan masuk oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Tito, diaspora Aceh di Malaysia yang jumlahnya mencapai hampir 500.000 orang telah mengumpulkan bantuan berupa bahan pangan.
Mereka siap mengirimkan logistik tersebut dari Port Klang menuju Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, Aceh Utara. Namun, pengiriman terhenti lantaran proses perizinan di kepabeanan.
"Mereka selain membantu keluarganya masing-masing dengan bantuan uang, mereka juga mengumpulkan barang-barang pangan terutama," jelas Tito.
Ia menambahkan, bantuan tersebut sudah siap dikirim, tetapi masih tertahan lantaran izin dari Bea Cukai belum keluar.
Bantuan-bantuan itu antara lain terdiri atas minyak goreng senilai Rp1 miliar, gula pasir Rp50 juta, air mineral Rp672 juta, makanan siap saji Rp1 miliar, pakaian baru Rp126 miliar, Al-Qur’an Rp1 miliar, serta kloset toilet Rp4,8 miliar.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































