Menuju konten utama

Purbaya Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan Bertahap

Alih-alih menaikkan tarif pajak,  Purbaya mengaku lebih memilih mengefisienkan upaya penutupan kebocoran penerimaan negara.

Purbaya Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan Bertahap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak saran Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk menaikkan tarif pajak karyawan secara bertahap.

Opsi kenaikan tarif pajak belum menjadi langkah yang akan diambil pemerintah untuk mengerek penerimaan negara di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang dinilai belum cukup kuat.

“Kan saya bilang, sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar dia kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatra di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Alih-alih menaikkan tarif pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21, Purbaya mengaku lebih memilih mengefisienkan upaya penutupan kebocoran penerimaan negara.

Pada saat yang sama, ia juga akan berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkat lebih tinggi. Dengan cara tersebut, Purbaya meyakini penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak, dapat ikut tumbuh lebih optimal.

“Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga (penerimaan) pajak saya lebih tinggi,” tambahnya.

Pada akhirnya, pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi diharapkan dapat mencegah potensi pelebaran defisit anggaran hingga melampaui 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah itu, apabila berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dinilai tidak efektif dan defisit tetap melebar melampaui batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, barulah opsi kenaikan tarif pajak akan dipertimbangkan.

“Kan (defisit anggaran) kita nggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini 3 persenan,” tutur dia.

Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa usulan IMF tersebut pada dasarnya memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak,” tambah dia.

Sebelumnya, IMF dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment” mensimulasikan skenario kenaikan PPh Pasal 21 secara bertahap sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan investasi publik di Indonesia.

Dalam laporan tersebut, IMF memproyeksikan peningkatan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25 persen hingga 1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang.

Namun, di balik skenario tersebut terdapat peningkatan belanja investasi yang harus ditanggung pemerintah. Peningkatan belanja tersebut diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Untuk menjaga defisit tetap berada di bawah batas 3 persen terhadap PDB, IMF memperkirakan tambahan penerimaan negara sekitar 0,3 persen dapat dilakukan secara bertahap.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana