tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sebesar Rp10,56 triliun pada tahun anggaran 2026. Keputusan penambahan anggaran ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka yang Rp7 apa Rp8 triliun, kami ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Purbaya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2029).
Ada 67 daerah di tiga provinsi yang meminta tambahan TKD. Dari total daerah tersebut, sebanyak 47 daerah terdampak bencana seharusnya mengalami penurunan TKD, sedangkan 20 daerah lainnya tidak terdampak. Namun, dengan tambahan anggaran ini anggaran TKD semua daerah direvisi ke atas.
"Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil), DBH tambahan, DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan, dan dana otsus untuk Aceh," jelas Purbaya.
Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu merinci, sampai dengan kemarin, 17 Februari 2026, anggaran yang sudah ditransfer ke tiga provinsi mencapai Rp13 triliun. Naik sekitar 30 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yang baru sebesar Rp10,78 triliun.
"Itu kita lihat di Januari tahun 2026 tuh keadaan keuangan daerah cukup. Di Aceh itu ada Rp3,5 triliun, Sumatra Utara provinsi ada Rp4,5 triliun, Sumatra Barat ada Rp1,8 triliun. Jadi mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," lanjutnya.
Setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tambahan TKD untuk Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara akan ditransfer oleh pemerintah pusat paling lambat 28 Februari 2026.
"Dengan persyaratan yang hampir nggak ada ya. Dalam hal penambahan TKD telah ditetapkan, maka penyaluran TKD dilakukan 3 bulan, mulai Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, April sebesar 30 persen. Ini yang tambahannya, otomatis kita transfer seperti itu," rinci Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































