Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut tindak pidana yang dilakukan Misbahul bukan dikarenakan rangkap jabatan.

Duduk Perkara Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo
Guru honorer yang sempat rangkap jabatan saat bebas dari tahanan. Foto/Dok. Kejaksaan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang guru honorer bernama Mohammad Misbahul Huda menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi. Muasalnya, guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamattan Maron itu merangkap jabatan sebagai pendamping Desa Brabe, Kecamatan Maron, Probolinggo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Selama menjadi guru honorer di periode 2017-2025, Misbahul mendapatkan gaji dengan total Rp138.200.000.

Pada 2021, Misbahul mengambil kerja sampingan sebagai pendamping desa dengan pendapatan total Rp120.906.000. Atas rangkap jabatan ini, dia dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp118.860.321.

"Perbuatan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja tenaga pendamping profesional dan guru tidak tetap," kata Aspidus Kejati Jatim, Wagiyo, dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2026).

Wagiyo mengungkapkan kasus ini kemudian ditarik dari Kejaksaan Negeri Probolinggo ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk dievaluasi. Kemudian, diputuskan bahwa kasus tersebut dihentikan dan tersangka dibebaskan dari sel tahanan.

Menurut Wagiyo, pihaknya mempertimbangkan rasa keadilan dengan memperhatikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri. Terlebih, penghasilan tersangka sebagai guru tidak tetap berkisar antara Rp700.000 sampai Rp2.000.000 per bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa tersangka juga mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkannya karena rangkap jabatan tersebut. Selain itu, tim penyidik juga mempertimbangkan cost and benefit penanganan perkara ini.

"Sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif tidak ditemukan dalam kasus ini. Jadi, perbuatan pidananya ada, tapi dia itu mungkin karena seorang guru honorer enggak paham, mau cari tambahan," kata Anang.

Anang Supriatna

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pertemuan Jaksa Agung dengan Menteri Keuangan, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Rangkap Jabatan Bukan Penentu Tindak Pidana

Anang menerangkan tindak pidana yang dilakukan Misbahul bukan dikarenakan rangkap jabatannya sebagai guru honorer dan pendamping desa. Sumber pendapatan dari APBD, kata Anang, menjadi kunci tindak pidana itu memang terjadi.

Dalam Undang-Undang Desa telah tertera bahwa pendamping desa dilarang merangkap jabatan dengan sumber penghasilan dari lembaga bersumber APBN, APBD, atau APBDes. Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022.

“Gaji honorer itu dapatnya dari dana APBD. Rp1 juta koma sekian dari APBD kan," ucap Anang.

Sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada Hisabul, jelas Anang, telah juga dilakukan mediasi dan meminta pengembalian uang senilai kerugian keuangan negara. Namun, tersangka tidak berkenan mengembalikan uang tersebut.

Di sisi lain, ada juga tindak pidana lain yang terbukti dilakukan Misbahul demi meloloskan dirinya sebagai pendamping desa. Dia disebut sempat memalsukan tanda tangan dari pihak sekolah tempatnya mengajar.

"Yang bersangkutan ini, dia kalau kita paham dia termasuk memasukkan tanda tangan keterangan dari kepala sekolah seolah-olah dia tidak menjabat guru honorer," ujar Anang.

Dengan tegas, Anang menyampaikan rangkap jabatan dalam hal ini bukan menjadi persoalan satu-satunya penetapan tersangka Misbahul. Dia juga menampik bahwa kasus ini seharusnya bisa diterapkan kepada semua pejabat negara yang merangkap jabatan lainnya.

"Terkait dengan ibaratnya seseorang ini jadi komisaris juga, ini enggak ada masalah karena tidak ada larangan. Kalau dana desa saklek, ada ketentuannya di situ, loh," kata Anang.

Bantuan subsidi upah untuk pekerja dan guru honorer

Seorang guru honorer menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa di SD N Proyonanggan 01, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

Kajari Harus Dapat Sanksi Tegas dan Kesejahteraan Guru Perlu Ditingkatkan

Bergulirnya kasus Misbahul menjadi preseden buruk kejaksaan di masyarakat. Penanganan perkara dinilai tidak dilakukan dengan kecermatan para penyidik Kejari Probolinggo.

"Kami merekomendasikan Kejaksaan Agung/Kejati melakukan klarifikasi terhadap Kajari dan Kasipidsus. Klarifikasi merupakan proses prosedural untuk menindaklanjuti dugaan adanya ketidak profesionalaan jaksa," ucap Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (26/2/2026).

Hal tak jauh berbeda diutarakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menyebut bahwa penanganan perkara ini mencederai marwah kejaksaan yang selalu bekerja membongkar kasus-kasus besar.

Kasus ini, kata Boyamin, jelas bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh tim penyidik Kejari Probolinggo. Dia menilai, dalam kasus ini jelas tidak adanya pengetahuan dari guru honorer tersebut menjadi alasan dia memiliki kerja sampingan.

Di sisi lain, Boyamin menilai bahwa kasus ini memiliki nilai kerugian yang sangat kecil dan tidak seharusnya Kejari Probolinggo menyelesaikannya dengan menahan tersangka. Sebagai guru honorer yang penghasilannya rendah, kata Boyamin, Misbahul pasti berupaya memenuhi kebutuhan keluarganya dan hal itu harus dilihat penyidik.

Boyamin menekankan penanganan perkara tak hanya menggunakan hukum yang memberikan keadilan, namun juga melihat dengan hati nurani, serta rasa kemanusiaan. Oleh karenanya, dia menilai Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo harus ditindak tegas.

“Menurut saya, mestinya ini kalau perlu dicopot Kajari-nya karena tidak mampu sensitif. Bahasa saya itu menangani hukum itu pakai otak, pakai hati, dan pakai kemanusiaan. Dan juga pakai hukum yang substansial, yang betul-betul korupsi," kata Boyamin kepada reporter Tirto.

Terkait besaran gaji guru honorer yang jauh dari kecukupan, Ketua Koalisi Barisan Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, mendesak perbaikan dari pemerintah atas masalah ini. Para guru honorer, kata dia, sudah selaiknya dinaikkan ke ASN demi tak ada lagi kerja sampingan.

"Bagi pemerintah pusat dan daerah untuk secepatnya menyelesaikan masalah guru honorer agar diangkat sebagai ASN. Sehingga, status dan kesejahteraannya terjamin dan tidak lagi memerlukan pekerjaan sampingan," kata dia kepada reporter Tirto.

Soeparman menerangkan pengangkatan guru honorer sebagai ASN akan membantu guru fokus pada pekerjaannya. Kebutuhannya akan terpenuhi tanpa harus mencari pekerjaan sampingan.

Dia pun mengapresiasi atas penghentian perkara oleh kejaksaan di kasus Misbahul. Hal itu dinilai sudah sebagai sudut pandang yang bijak dari berbagai aspek penilaian.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi