Menuju konten utama

Kemendikdasmen: SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar

Kemendikdasmen mengklaim SE tersebut menjadi rujukan bagi pemda agar mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang masih aktif mengajar.

Kemendikdasmen: SE 7/2026 Bukan Larangan Guru Non-ASN Mengajar
Dirjen GTK Nunuk Suryani, di Jakarta Kamis 14/3/2024. Foto/https://gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan pekerjaan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan SE tersebut justru menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap mempertimbangkan keberlanjutan kerja guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027," kata Nunuk, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Meski begitu, Nunuk mengakui SE tersebut hanya akan berlaku sampai dengan akhir 2026 ini.

“Namun, memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi, yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ucapnya.

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nunuk mengatakan guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan.

Selain itu, untuk guru non-ASN lain yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikasi, maka insentif yang akan diberikan adalah sebesar Rp400 ribu per bulan.

"Mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik, kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan," jelasnya.

Nunuk menambahkan Kemendikdasmen juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Ia menegaskan kebijakan dalam SE tersebut hanya berlaku bagi tenaga honorer non-ASN yang tercatat di Dapodik per 31 Desember 2024.

“[Hanya untuk guru] honorer yang terdata di Dapodik [sampai] 31 Desember 2024,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama