tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan kompensasi lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan PMK 49 Tahun 2023, kompensasi yang diberikan kepada setiap ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN (honorer) berupa uang lembur. Kemudian, besaran uang lembur PNS dan PPPK diberikan berdasarkan golongan, sedangkan untuk honorer diatur berdasarkan profesi pekerjaan.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49 Tahun 2023 dikutip Tirto.
Dalam aturan tersebut dijelaskan uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin. Seperti kementerian negara/lembaga, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Selain biaya lembur, ASN dan non-ASN juga berhak mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Uang tersebut akan diberikan bila mereka lembur lebih dari dua jam berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari," dalam aturan tersebut.
Berikut daftar uang lembur PNS dan honorer 2024:
1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
- Golongan I Rp18.000 per hari
- Golongan II Rp24.000 per hari
- Golongan III Rp30.000 per hari
- Golongan IV Rp36.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp35.000 per hari
- Golongan III Rp37.000 per hari
- Golongan IV Rp41.000 per hari
Uang lembur PNS yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023. Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp17.000 per jam, golongan III Rp20.000 per jam, dan golongan IV Rp25.000 per jam.
Tetapi besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama. Selanjutnya untuk uang lembur dan makan honorer diantaranya sebagai berikut:
1. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti)
Uang Lembur
- Honorer Rp20.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp31.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Honorer Rp13.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp30.000 per hari
Namun dalam aturan tersebut juga dijelaskan biaya lembur tidak diberikan kepada honorer terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia (outsourcing).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin