Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Pemberian Gaji ke-13 untuk ASN Akan Dihentikan Tahun Ini

Pemerintah, melalui rilis resmi dari Kemenkeu RI, telah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri tahun ini.

Hoaks Pemberian Gaji ke-13 untuk ASN Akan Dihentikan Tahun Ini
Header Periksa Fakta Gaji Ketigabelas. tirto.id/Fuad

tirto.id - Gaji ke-13 yang diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) secara rutin akan cair di bulan Juni. Sebagai informasi, komponen gaji ke-13 untuk ASN di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, untuk pensiunan, gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Namun, mendekati bulan Juni, beredar isu yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan berhenti dibayarkan pemerintah tahun ini.

Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya akun “Juaw Radikal IV”,“Udin Bagol” dan “Fatur Muh”, secara serentak pada hari yang sama, yaitu Jumat (17/5/2024). Salah satu akun tersebut menyertakan link berita ke laman klikpendidikan.id berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.

PERIKSA FAKTA Hoaks Kemensos Bagikan Bansos

PERIKSA FAKTA Hoaks Kemensos Bagikan Bansos Rp175 Juta Kepada Masyarakat.

Keterangan teks narasi unggahan oleh salah satu akun berbunyi, “Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan 😂🤭 Yuk JOGET Oke Gass."

Sepanjang Jumat (17/5/2024) hingga Selasa (28/5/2024), atau selama 11 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 49 tanda suka dan 11 komentar.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 untuk ASN akan dihentikan tahun ini?

Periksa Fakta

Pertama-tama, Tirto menelusuri tautan berita yang disertakan dalam unggahan. Secara keseluruhan, tidak ada satupun informasi dalam artikel berita tersebut yang membenarkan klaim bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan berhenti dibayarkan tahun ini.

Artikel tersebut hanya mengutip salah satu pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang diklaim secara resmi mengumumkan penghentian pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tertentu.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara rinci kutipan pernyataan dari Sri Mulyani tentang hal tersebut. Dalam artikel juga tidak dijelaskan golongan PNS tertentu apa saja yang tidak diberikan gaji ke-13.

Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud golongan ASN yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 adalah ASN yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri melalui rilis resmi Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Dikutip dari sumber yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, mengutip laporan Tirto, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, memperkirakan dana yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri pada tahun ini sebesar Rp50,8 triliun.

Secara rinci, gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di lingkungan pemerintah pusat digelontorkan dari APBN sebesar Rp18 triliun. Sedangkan untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah dialokasikan anggaran Rp21,1 triliun.

"Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa saat konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun dari APBN untuk golongan pensiunan ASN/TNI/Polri. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," sebut Isa.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa pemberian gaji ke-13 untuk ASN akan dihentikan tahun ini.

Pemerintah, melalui rilis resmi dari Kemenkeu RI, telah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 tahun ini.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemberian gaji ke-13 untuk ASN akan dihentikan tahun ini bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty