Menuju konten utama

Jerat Hukum & Imbas Lingkungan di Balik Tata Ruang Asal-asalan

Perubahan tata ruang berdampak ke lingkungan dan perlu dikawal dari sisi integritas dan potensi konflik kepentingan.

Jerat Hukum & Imbas Lingkungan di Balik Tata Ruang Asal-asalan
Petani menaburkan pupuk ke tanaman padi dengan latar belakang kompleks perumahan di area persawahan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/11/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut membagi kewenangan penyelenggaraan penataan ruang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan melalui peraturan daerah. Perubahan harus ditempuh melalui mekanisme peninjauan kembali dan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026.

Oleh karena itu, kepala daerah tak boleh seenaknya mengubah tata ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif bahkan pidana. Kepala daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peruntukan ruang secara sepihak.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengubah tata ruang secara serampangan atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pria yang kerap disapa Ara ini juga menyinggung soal adanya potensi perubahan peruntukan lahan jika kebijakan tingkat daerah bertentangan dengan tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Ara saat membahas perlunya kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah di rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Menurut Ara, kepastian tata ruang penting agar masyarakat dan investor mengetahui dengan jelas peruntukan suatu kawasan. Dengan aturan yang pasti, calon investor tidak perlu mencari lokasi pembangunan melalui perantara atau calo tanah. Pemerintah juga dapat memastikan kawasan perumahan, komersial, industri, hingga perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibangun sesuai peruntukannya.

Menteri PKP bahas program KPR dengan Dirut BRI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hery Gunardi (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan di kantor BRI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah program kredit pemilikan rumah (KPR) di antaranya KUR Perumahan, Rumah Subsidi Tapak, Rumah Subsidi Rusun, dan Kota Baru Satelit, dimana BRI mendapatkan mandat untuk menyalurkan pembiayaan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 60.000 unit pada 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ara kemudian menyinggung sejumlah kabupaten yang telah dijadikan contoh mengenai penerapan tata ruang. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan di luar peruntukan ruang yang telah ditetapkan semestinya dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dia juga meminta pemerintah tidak membiarkan tata ruang berubah hanya karena lobi dari pihak tertentu, terutama pengembang. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar aturan tidak terus berubah ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan investasi.

"Kalau saya, itu harus keras gitu, Pak. Jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau, Pak. Menurut saya, mesti tegas, Pak, kita untuk menegakkan hukum," ujar Ara.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan persoalan tata ruang selama ini bukan disebabkan ketiadaan aturan. Dia menjelaskan tata ruang telah memiliki dasar hukum dan disusun secara berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah.

Kata Nusron, Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang Nasional menggunakan skala peta 1:1.000.000. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan skala 1:250.000, RTRW Kabupaten dengan skala 1:50.000, RTRW Kota 1:25.000, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.

"Tidak boleh berubah," tegas Nusron.

Namun, menurut Nusron, persoalan yang terjadi selama ini adalah ketidakdisiplinan dalam menerapkan aturan tersebut. Dia mengatakan terdapat kepala daerah yang mengubah RTRW setelah mendapatkan lobi dari pengembang, meski perubahan tersebut terkadang tidak sesuai dengan RTRW di tingkat provinsi maupun nasional.

"Sebetulnya sudah ada (aturan tentang tata ruang). Cuma kalau sudah ada, banyak enggak disiplin, terutama bupati-bupati ini ketika dilobi pengembang membuat RTRW yang kadang-kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional," ujar Nusron.

Nusron mengatakan, kondisi tersebut membuat kepastian tata ruang berpotensi berubah mengikuti kebutuhan daerah. Katanya, pemerintah saat ini tengah mengerjakan penyesuaian periodisasi RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota agar selaras dengan periodisasi masa jabatan kepala daerah. Menurut Nusron, penyamaan periode tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan tidak mudah berubah.

Perubahan Tata Ruang Bisa Berujung Korupsi

Terdapat sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, dan revisi perda terkait tata ruang. Salah satunya adalah kasus Meikarta di Kabupaten Bekasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah, ini berkaitan dengan suap untuk memuluskan revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi demi pembangunan proyek.

Pada pengadilan tingkat pertama, Neneng divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyatakan Neneng terbukti menerima suap dalam perizinan proyek Meikarta.

Selain Neneng, kepala daerah lainnya juga sempat terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan perubahan peruntukan kawasan, yaitu mantan Gubernur Riau, Annas Ma'amun, yang terbukti bersalah atas penerimaan suap terkait penerbitan persetujuan ulasan revisi surat keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan persoalan pidana untuk kepala daerah tak hanya berkaitan dengan korupsi saja. Katanya, jika perbuatan kepala daerah menimbulkan kerusakan lingkungan atas perubahan tata ruang maka ancaman pidana bisa diterapkan.

"Perlu pembuktian bahwa perubahan tata ruang menimbulkan kerusakan lingkungan. Jadi, harus ada bukti tentang adanya kerusakan lingkungan dan bukti adanya hubungan kausal," kata Agustinus saat dihubungi Tirto, Kamis (10/9/2026).

Sementara itu, kepala daerah yang melakukan perbuatan hingga mengubah tata ruang dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan wewenang yang dimiliki.

"Kalau ada bukti yang bersangkutan mendapat keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan, maka bisa juga jadi korupsi," ujar Agustinus.

Proses Pengubahan Tata Ruang Harus Transparan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK melihat tata ruang dan perizinan menjadi salah satu area yang perlu diperkuat karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang, nilai tanah, investasi, dan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, Budi menyebut perubahan RTRW maupun penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dilakukan secara transparan, berbasis kajian, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, bukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi itu, KPK sejak 2025 telah berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di daerah. Salah satunya di daerah Sulawesi yang sekaligus menjadi wilayah pilot project dalam komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.

"Pilot project ini turut melibatkan 18 pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di Sulawesi, mulai Kabupaten Bombana hingga Kota Kendari," kata Budi saat dihubungi, Kamis.

Dia mengatakan salah satu program yang ditawarkan dalam kolaborasi tersebu bersinggungan dengan integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW dan percepatan RDTR terintegrasi ke dalam sistem OSS. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi dalam pemanfaatan ruang, sekaligus memperkuat keselarasan antara perencanaan tata ruang daerah dengan proses perizinan berusaha hingga menutup celah korupsi.

Budi juga mengatakan, dari sejumlah perkara yang pernah ditangani oleh KPK, perubahan tata ruang maupun pemanfaatan ruang memang memiliki titik rawan korupsi. Modusnya beragam, mulai dari pemberian izin, suap dan gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

"Karena itu, perubahan tata ruang tidak cukup hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi juga perlu dikawal dari sisi integritas dan potensi konflik kepentingan," ujar Budi.

Budi juga mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani KPK dan berkaitan dengan tata ruang. Salah satunya adalah kasus mantan Gubernur Annas Ma'amun yang berkaitan dengan revisi RTRW Provinsi Riau. Dalam prosesnya, terdapat persoalan perubahan kawasan hutan dan perkebunan sawit ilegal yang kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.

"Perkara ini menunjukkan bahwa kewenangan dalam menentukan peruntukan ruang memiliki nilai ekonomi yang besar dan karenanya rentan disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu," tutur Budi.

Contoh lainnya, kata Budi, adalah perkara mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode Juni 2021 sampai Oktober 2021, Andi Putra, yang berkaitan dengan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan sawit.

PEMERIKSAAN BUPATI KUANSING NONAKTIF

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Dalam perkara tersebut, Andi diduga menerima suap dari pihak swasta agar mengeluarkan rekomendasi HGU, termasuk agar kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dipersyaratkan tidak dipenuhi.

"Dari dua contoh tersebut, kita bisa melihat bahwa titik rawan bukan semata-mata pada dokumen perizinan atau administrasi yang diterbitkan. Namun, yang perlu dicermati adalah proses pengambilan keputusannya, apakah dilakukan berdasarkan kajian dan kepentingan publik atau ada intervensi kepentingan tertentu di dalamnya," ucap Budi.

Kata Budi, titik rawan yang harus diawasi dalam proses perubahan tata ruang berada sejak tahap pengusulan, pembahasan, hingga persetujuan. Katanya, harus dipastikan tidak ada kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi keputusan pada sejumlah proses tersebut.

Budi menegaskan penguatan integritas penyelenggara negara juga harus dilakukan agar tidak tergiur dengan pemberian-pemberian dari pihak-pihak lain atau bahkan meminta sesuatu atau imbalan kepada pihak lainnya.

Oleh karena itu, Budi menilai perubahan tata ruang harus menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah—baik eksekutif maupun legislatif—memiliki peran yang saling berkaitan untuk memastikan kebijakan tata ruang dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

Dari sisi eksekutif, perubahan tata ruang perlu didasarkan pada kajian, data, dan kebutuhan pembangunan yang objektif. Hal ini penting untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk menjadikan perubahan tata ruang sebagai pintu masuk untuk mengakomodasi kepentingan investasi atau politik tertentu.

Sementara itu, Budi menilai fungsi pengawasan legislatif juga perlu diperkuat, termasuk dalam proses persetujuan dan penganggaran melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Setiap kebijakan tata ruang harus memiliki dasar yang jelas, proses yang terbuka, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu atau memperkaya diri.

Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan salah satu tahap yang palingrentan disalahgunakan hingga mengakibatkan korupsi terkait tata ruang adalah tahap penyusunan dan pemberian perizinan.

Siera mencontohkan kasus yang sempat menjerat Bos Sawit, Surya Darmadi, terkait korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan.

Dalam kasus tersebut, perusahaan belum memenuhi syarat terkait sejumlah administrasi yang sangat krusial untuk bisa menjalankan operasionalnya. Namun, perusahaanya tetap bisa berjalan meski tak memenuhi dan melengkapi perizinan.

“Walaupun ada sejumlah perizinan yang tidak mampu dipenuhi atau tidak dilengkapi, mereka tetap bisa melanjutkan usahanya," kata Siera saat dihubungi, Kamis.

Lebih lanjut, dia menyebut kepala daerah kerap kali tergiur dengan pemberian dari pihak swasta atau pengembang tanpa memikirkan adanya perubahan tata ruang karena adanya beban mencari dana untuk mengganti modal politik yang terpakai saat pemilihan atau untuk bersiap ikut pemilihan berikutnya.

Kata Siera, kepala daerah yang wilayahnya memiliki kelimpahan sumber daya alam dengan postur tata ruang yang masih memungkinkan konsesi baru, sangat rentan melakukan penerimaan saat menjelang pemilihan untuk mencari modal politik.

“Untuk dia bisa mengamankan sejumlah besar dana yang nantinya akan digunakan untuk kampanye di pilkada, maka untuk mengumpulkan dana tersebut salah satunya didapatkan dengan cara berkompromi dengan perusahaan yang ingin membuka konsesi tersebut. Jadi, perizinannya diberikan kemudahan dan sebagai timbal baliknya nanti kampanyenya atau proses pencalonan dia di pilkada itu di-support gitu ya secara finansial oleh perusahaan tersebut," ujar Siera.

Siera mengatakan kecurangan dalam tata ruang dapat dilihat dari sebuah perusahaan yang dapat beroperasi tanpa melengkapi izin yang sah, namun tak pernah ada upaya penindakan dari pemerintah.

Dia mengatakan jika hal seperti itu terjadi, patut diduga telah terjadi praktik kompromi di balik layar antara penyelenggara negara dan pihak swasta yang membuat perusahaan terkait tetap berjalan tanpa memenuhi kewajiban perizinan.

Dia juga mengatakan indikasi lain juga dapat dilihat dari adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan jauh sebelum masa berlakunya berakir dan dilakukan tanpa mekanikes evaluasi dan penilaian yang objektif.

Kayu gelondongan pascabanjir bandang di Aceh Utara

Foto udara kayu gelondongan yang terbawa arus banjir mengepung rumah warga di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Jumat (5/12/2025). Kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Arakundo pasca diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11) yang menimpa puluhan rumah warga di desa setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Ada Jejak Tata Ruang di Balik Banjir dan Longsor

Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Eka Setyawan, menilai bencana yang terjadi di kawasan permukiman tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pembangunan dan tata ruang pemerintah daerah.

Wahyu menyinggung soal pemerintah yang kerap menyebut banjir bandang dan tanah longsor sebagai dampak dari cuaca ekstrem.

Menurut Wahyu, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan resapan air, ruang terbuka hijau (RTH), lahan pertanian, hingga hutan lindung menjadi kawasan permukiman dan bisnis telah mengurangi kemampuan lingkungan dalam menampung serta menyerap air.

“Bencana yang terjadi di berbagai daerah hari ini jelas bukan murni bencana alam, melainkan bencana ekologis yang diproduksi langsung oleh instrumen perizinan,” kata Wahyu saat dihubungi, Kamis.

Alih fungsi lahan, kata Wahyu, bukan sekadar persoalan perubahan peruntukan dalam peta tata ruang, tetapi juga berpengaruh terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Dia menyebut, ketika kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan ditutup beton dan bangunan, air hujan kehilangan ruang untuk meresap ke dalam tanah. Kondisi itu meningkatkan limpasan permukaan yang kemudian membebani sistem drainase, terutama di wilayah perkotaan.

Dia menegaskan dampaknya tidak hanya terlihat saat musim hujan. Ketika air tidak lagi terserap secara optimal ke dalam tanah, cadangan air tanah juga dapat terganggu saat musim kemarau.

Persoalan serupa terjadi di kawasan lereng, di mana pembukaan vegetasi untuk pembangunan dapat mengurangi kemampuan tanah menahan air dan memperkuat struktur lereng. Ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko longsor.

Wahyu melihat persoalan tersebut tidak terlepas dari cara pemerintah daerah menghitung pembangunan. Dia menyebut pertimbangan ekonomi dan investasi sering kali lebih dominan dibandingkan biaya ekologis dan sosial yang muncul dalam jangka panjang.

Pemerintah daerah, menurutnya, dapat tergiur oleh investasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menghitung secara memadai kerugian yang mungkin muncul akibat perubahan fungsi kawasan.

Wahyu menilai dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga berisiko kehilangan fungsi substantifnya apabila hanya digunakan sebagai persyaratan administratif untuk meloloskan pembangunan.

“AMDAL maupun KLHS acap kali hanya ditempatkan sebagai stempel formalitas untuk meloloskan syahwat pembangunan, ketimbang berfungsi sebagai alat pembatas,” ujar Wahyu.

Padahal, kata Wahyu, biaya yang muncul setelah bencana dapat jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari sebuah proyek. Rumah warga dapat rusak, aktivitas ekonomi terhenti, fasilitas publik terganggu, sementara masyarakat juga menghadapi risiko penyakit setelah banjir. Katanya, hal itu seharusnya diperhitungkan sejak awal.

Masalah lain terletak pada pola pertanggungjawaban setelah bencana terjadi. Wahyu menjelaskan terdapat ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dari pembangunan dan pihak yang harus menanggung kerugiannya. Oleh karena itu, dia mendorong penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip perusak membayar.

Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada korporasi. Katanya, kepala daerah maupun pejabat pertanahan yang nekat memanipulasi izin dan mengubah kawasan lindung demi investasi harus diseret menggunakan instrumen pidana tata ruang sesuai aturan yang berlaku.

"Tanpa upaya untuk menjatuhkan sanksi hukum bagi penguasa penerbit izin sewenang-wenang, alih fungsi lahan hanya akan terus berulang, dan rakyat akan selalu menjadi korban yang menanggung biaya kerusakan," tutup Wahyu.

Baca juga artikel terkait MASALAH TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi