Menuju konten utama
Masalah Pengelolaan Lahan

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Tata Ruang, Airlangga Jadi Ketua

Presiden Jokowi menunjuk Airlangga Hartarto sebagai ketua tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi.

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Tata Ruang, Airlangga Jadi Ketua
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Presiden Jokowi membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Pembentukan tim yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga itu berlaku setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 127 tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan per tanggal 31 Oktober 2022.

Dalam pasal 1 ayat 2, tim ini dibentuk untuk menyelesaikan masalah tata ruang dan masalah tumpang tindih dalam pengelolaan lahan.

"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," Bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (9/11/2022).

Dalam definisi masalah sebagaimana pasal 1 ayat 1, definisi ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

Tim ini diketuai langsung Menko Perekonomian yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto. Airlangga dibantu dua wakil, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sedangkan 21 anggota dalam tim ini, beberapa di antaranya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri ATR Hadi Tjahjanto.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Kepala BIG Aris Marfai juga masuk dalam tim. Airlangga selaku ketua tim harus melaporkan kinerja tim secara berkala selama 6 bulan sekali atau saat diminta presiden.

Tim koordinasi bertugas untuk menetapkan kebijakan dan langkah strategis penyelesaian ketidaksesuaian, pemberian arahan ketidaksesuaian yang disusun kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan memberikan arahan dan langkah strategis atas hasil pemantauan dan evaluasi.

Cara kerja penyelesaian masalah ketidaksesuaian dimulai dengan pengumpulan data Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) kemudian ditetapkan oleh Menko Perekonomian. Setelah penetapan, tim langsung mencari solusi dengan penentuan prioritas penyelesaian, penyusunan rencana aksi, implementasi penyelesaian, pemantauan dan pembuatan laporan hasil penyelesaian.

Penyelesaian ketidaksesuaian pun harus sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 2 ayat 2. Namun, penentuan skala prioritas penyelesaian harus melihat tipologi/jenis ketidaksesuaian, dampak penting ketidaksesuaian, luasan ketidaksesuaian, lokasi ketidaksesuaian dan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Penyelesaian prioritas berjalan setelah PITTI ditetapkan Menteri Perekonomian selaku ketua.

Dalam Perpres ini juga mengatur sanksi apabila kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang tidak menjalankan rekomendasi tim. Tim bisa langsung bergerak untuk penyelesaian sementara pemerintah daerah maupun pimpinan kementerian lembaga bisa mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah," bunyi pasal 10 ayat 2 Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait PERPRES 1272022 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri