tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menanggapi penolakan sejumlah pihak terkait revisi UU TNI yang kembali memperbolehkan prajurit TNI untuk berbisnis.
Maruli mempertanyakan hal tersebut, menurutnya TNI tak perlu dilarang dalam berbisnis namun cukup diatur saja agar tak mengganggu pekerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini anggotanya banyak yang terlibat bisnis, namun selama ini bisnis yang dilakukan masih dalam batas koridor hukum untuk memenuhi hajat hidup.
"Jadi kalau dipanjangkan, anggota-anggota kami ada banyak yang ojek, selama tidak mengganggu pekerjaan, mengganggu orang lain, kenapa harus dilarang-larang hanya untuk nambah-nambah kebutuhan sekarang juga luar biasa, anak sekolah, dan segala macam," kata Maruli usai acara Tradisi Penerimaan Perwira Remaja TNI Angkatan Darat, di Mabes Angkatan Darat, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Maruli menambahkan, selama ini anggotanya yang berbisnis tidak pernah melanggar disiplin saat bertugas. Hal itu menurutnya karena TNI rutin melakukan apel dan kesiapan pasukan setiap hari.
"Kami juga tidak mungkin kalau tidak ada apel pagi, pasti kena marah. Nggak sampai dia apel sore, pasti dimarahi atasannya," ujarnya.
Mengenai ojek online, menurut Maruli banyak anggotanya yang menjadikan hal itu sebagai pekerjaan sampingan. Bahkan ia berseloroh bahwa jika ada kesempatan untuk menjadi pengemudi ojek pasti akan dilakukan olehnya.
"Anggota saya banyak loh yang ojek online, yang penting nggak dilarang, saya kalau sempat ngojek, ngojek juga, tapi pulangnya malam terus," katanya.
Dia berharap agar beleid mengenai aturan bisnis TNI tidak menjadi larangan. Menurutnya, TNI menjadi institusi yang mendapat pengawasan publik sangat ketat. Dia menceritakan menerima aduan dari banyak pihak mengenai kelakuan anggotanya, sehingga dia menjamin anggotanya akan lebih berhati-hati jika harus terlibat bisnis.
"Kalau saran saya dibuat batasan saja, dipertegas bagaimana aturannya, supaya kita masih diperbolehkan. Kalau semisal tidak dibolehkan kami nurut kok tentara ini, undang-undangnya keluar tidak boleh, kami nurut kok," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi