Menuju konten utama

KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Para saksi ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.

KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Pengendara melintas di depan shelter tsunami yang dibangun Kementerian PUPR di Ulakkarang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/4/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Senin (22/7/2024).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, empat orang yang dipanggil itu adalah JMT selaku pejabat penerbit SPM NTB, BF selaku bendahara, ISR selaku Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB, dan PJA selaku Kepala Satuan Kerja PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB.

Tessa menerangkan, dari 4 orang yang dipanggil hanya dua yang hadir dan dua lainnya (JMT dan ISR) berhalangan.

"Sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata dia.

Sedangkan BF dan PJA yang hadir dalam proses pemeriksaan ditanya mengenai proses lelang sehingga muncul kasus korupsi tersebut.

"Ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di NTB," kata Tessa.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian PUPR tahun 2014

Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu orang penyelenggara negara dan satu tersangka lainnya adalah pegawai di salah satu BUMN.

Dikutip dari Antara, Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal identitas tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

Dia mengatakan detail perkara akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah rampung, namun ia menerangkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi