Menuju konten utama

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Pelaku merupakan pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalbar. Penyitaan aset itu akhirnya dapat dilakukan usai penelusuran cukup lama dari harta milik W.

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar
Petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menguji keaslian barang bukti sabu hasil tangkapan dengan menggunakan alat serspro saat rilis dan pemusnahan di Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (19/4/2024).ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset hingga puluhan miliar dari tersangka bandar narkoba. Penyitaan tersebut dari salah satu kasus yang sudah ditindak pada 2017.

Direktur Tipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan di kasus tersebut tersangkanya adalah berinisial W yang ditindak di wilayah Kalimantan Barat.

"Aset berupa mobil mewah dan tanah," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, W merupakan kurir sekaligus bandar di jaringannya. Dia pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalbar. Penyitaan aset itu akhirnya dapat dilakukan usai penelusuran cukup lama dari harta milik W.

"Bahwa komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir," ungkapnya.

W dikenakan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Mukti menyampaikan bahwa penjeratan TPPU adalah sanksi paling membuat jera para bandar. Sebab, jika hanya dilakukan penahanan, pengendalian dari dalam sel tahanan masih kerap ditemui.

Mukti menekankan, penyidik juga berkomitmen mengusut hingga akarnya, tak terkecuali jaringan Fredy Pratama. Terlebih, dalam pengungkapan kasus sejak September itu, penyidik menemukan keterlibatan dengan jaringan buron yang berada di Thailand.

"Ada [keterkaitan] di Polda Aceh, di Sunter, di Bali," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi