Menuju konten utama

5 Polisi di Polda Jateng Sisihkan Barbuk di TKP, Bukan di Gudang

Kelima anggota polisi itu disebut tidak mengurangi barang bukti dari gudang penyimpanan. Namun, sudah disisihkan saat disita di lokasi penangkapan.

5 Polisi di Polda Jateng Sisihkan Barbuk di TKP, Bukan di Gudang
Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan jaringan narkoba internasional, Senin (22/7/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Bareskrim Polri menjelaskan mengenai pengurangan barang bukti narkoba oleh lima anggota Polda Jawa Tengah yakni jenis sabu seberat 170 gram.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Adrian Reshadi, kelima anggota itu tidak mengurangi barang bukti dari gudang penyimpanan. Namun, sudah disisihkan saat disita di lokasi penangkapan.

"Yang terjadi di Jawa Tengah memang sebelum digeser ke satuan. Jadi penyisihan di situ," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Menurut Arie, dalam penyimpanan barang bukti ada pengawasan dan tata kelola yang ketat di markas. Sehingga, proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan, penyisihan untuk laboratorium,dari gudang, tidak bisa sembarang orang mengambil.

"Tentunya yang sudah digarisbawahi adalah kami menindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, di Bareskrim Polri sangat detail mengenai pengelolaan barang bukti sitaan. Bahkan, sudah ada Peraturan Kabareskrim yang diberilakukan.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, untuk sistem pengamanan di Bareskrim Polri, anggota yang akan memasuki gudang penyimpanan harus melewati izin tiga pejabat.

"Harus ada izin Pak Wadir dulu nomor satu, lalu Kabag Ops, dan terakhir Kasubdit. Jadi engga bisa sembarangan masuk begitu saja," ucap Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memastikan lima anggotannya yang menggunakan sabu akan ditindak secara pidana karena diketahui menggunakan sabu barang sitaan.

"Sudah tersangka dan kita sudah tahan," ucap Luthfi saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/7/2024).

Dijelaskan Luthfi, tidak hanya terkait dengan pidana, kelima anggota itu juga akan diproses secara etik. Namun, dia tidak merinci kapan sidang etik akan digelar.

"Ya [pasti proses etik]," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi