tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan peluncuran Government Technology (GovTech) akan dilakukan pada September 2024. Dalam sistem ini, pemerintah akan bergandengan erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pencegahan.
“Government Technology ini kita harapkan akan kita luncurkan nanti pada September tahun ini. Dan ini akan membuat kita makin bagus, di mana KPK akan bisa menjalankan salah satu fungsinya, yakni pencegahan,” kata Luhut dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Nantinya, di dalam sistem ini akan diintegrasikan pula dengan banyak platform kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara).
Di sisi lain, sistem yang saat ini telah mengakomodir komoditas batu bara, nikel dan timah ini juga akan diintegrasikan dengan Indonesia National Single Window (INSW) milik Kementerian Keuangan.
“Jadi semua akan semakin terintegrasi dan nanti yang ujungnya adalah Government Technology (GovTech,” lanjut Luhut.
Dengan integrasi berbagai sistem ke GovTech, Luhut yakin efisiensi sistem layanan pemerintah akan tercipta. Harapannya, celah korupsi juga akan semakin sempit hingga hilang sepenuhnya.
“Kenapa? Karena Anda deal dengan mesin. Tapi kalau hanya kita bikin pakta integritas segala macam, tanda tangan 10, 9 pihak atau berdua, sampai kapan-kapan, ya korupsi bisa jalan. Kenapa? Karena dia bisa bertemu, dia bisa negosiasi,” jelas Luhut.
Soal sistem yang mengakomodasi komoditas mineral dan tambang, pemerintah telah merilis beberapa platform antara lain, aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), dan E-PNBP.
Sistem-sistem Informasi tersebut telah terintegrasi dengan Simbara sejak Oktober 2023 untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan, menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan penerimaan negara.
“Semenjak Undang-Undang 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan diberlakukan, di mana kewenangan beralih ke pusat, pelayanan perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz