Menuju konten utama

KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP

Materi yang didalami terkait peran para saksi dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP.

KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. ANTARA/HO-KKP/am.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (22/7/2024).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tiga orang itu berinisial RS, TW dan TE, yang ketiganya merupakan panitia pengadaan konsultan pengawas.

"Materi yang didalami terkait dengan peran para saksi dalam proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Dikutip dari Antara, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di 2019.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KKP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi