Menuju konten utama

Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo

Kejati Jatim masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Kajati Jatim Mia Amiati (tengah) menyampaikan keterangan pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) tanpa peruntukan yang jelas atau proyek fiktif. Jumlah tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar di Republik Demkoratik Kongo.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya dikutip Antara, Selasa (23/7/2024).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang