tirto.id - Kejaksaan Negeri Tanjuk Perak Surabaya, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan korupsi bank pelat merah yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar. Pengusutan kasus ini masih tahap pengumpulan data dan keterangan.
"Kami belum menetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi dikutip dari Antara pada Minggu 23 Juli 2023.
Aji belum bersedia memaparkan lebih lanjut ihwal kasus tersebut, termasuk apakah dugaan korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet. "Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar," jelasnya.
Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. "Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik," imbuh Aji.
Selama dua tahun terakhir, perkara dugaan korupsi perbankan bermunculan di Kejaksaan wilayah Jawa Timur.
Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 mereka menangani 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.
Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di salah satu bank pelat merah. Pada perkara itu sudah ada tiga orang tersangka dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Ardito Muwardi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.
Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.
"Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," pungkas Ardito.