tirto.id - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kabar baiknya, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Bagi ASN, gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja per bulan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kapan Gaji 13 Pensiunan PNS Cair dan Berapa Besarannya?
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS dan TNI/Polri mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pencairan gaji 13 bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan dilakukan di bulan Juni 2024 melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemerintah telah menaikkan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Kenaikan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan gaji pokok ini tentunya berdampak pada besaran gaji 13 yang akan diterima pensiunan PNS. Gaji 13 sendiri merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS, termasuk pensiunan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tabel Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024
Tahun ini, gaji 13 PNS akan dibayarkan 100 persen. Berikut perkiraan besaran gaji 13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra