tirto.id - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menimbulkan pro dan kontra. Tidak sedikit yang bertanya, apakah karyawan bisa menolak potong gaji untuk Tapera?
Pemerintah berencana akan memotong gaji pekerja ASN dan swasta sebesar 3 persen untuk Tapera. Adapun rincian potongan tersebut 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera wajib diikuti oleh semua karyawan yang berusia paling rendah 20 tahun dan sudah menikah. Karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah juga wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyebut bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Selanjutnya, dijelaskan juga dalam Pasal 20 ayat 2 PP nomor 25 Tahun 2020 yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pembayaran Tapera wajib diselesaikan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulanan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
Bisakah Karyawan Menolak Potong Gaji Tapera?
Pemotongan gaji karyawan meskipun disusun dalam bentuk simpanan, tentu akan membuat pekerja menimbang sisi baik dan buruknya. Beberapa dari pekerja juga mungkin tidak setuju dengan peraturan tersebut. Lalu, apakah karyawan bisa menolak potong gaji untuk Tapera?
Terkait hal tersebut, Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bagi pekerja yang menolak jadi peserta Tapera, nantinya akan ada mekanisme tersendiri yang mengatur hal tersebut.
"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," tutur Heru kepada detikProperti, Senin (27/5/2024).
Namun demikian, Heru kembali menegaskan, dana yang dibayarkan oleh peserta Tapera nantinya akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.
Siapa yang Wajib Ikut Tapera?
Merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Adapun yang dimaksud dengan pekerja dan pekerja mandiri tertuang dalam Pasal 7, antara lain:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
d. Prajurit siswa TNI;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah.
Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?
Adapun mengenai berakhirnya kepesertaan Tapera tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 23. Kepesertaan Tapera berakhir karena beberapa alasan, antara lain:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
- Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
- Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
- Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
- Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Peserta kategori ini dapat berakhir kepesertaannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra